... di antara mereka ...

Mereka tidak perlu engkau ajari dengan ilmu yang engkau miliki, tetapi dampingilah mereka untuk menjadi apa yang mereka inginkan.

Walking together

Takdir menuntun kita ke jalan berliku dan membawa kita ke tempat yang asing. Yang perlu kau lakukan adalah mengenalinya. Zaman kompetisi sudah berlalu, kini eranya kolaborasi

Poker Face

Jangan pernah memberikan kepuasan kepada orang lain dengan membiarkan mereka mengetahui bahwa mereka telah berhasil melukai anda!

Long life Education

Nemo dat quod non habet - Tidak ada seorang pun dapat memberikan apa yang ia sendiri tidak miliki. So ... belajarlah sampai akhir!

Two in One

Dialog dan komunikasi yang baik akan membawa kita pada sebuah tujuan yang dicitakan.

Family is the core of life

Keluarga adalah harta yang paling berharga. Pergilah sejauh mungkin, namun pulanglah untuk keluarga!

The most wonderful and greatest gift

Anak-anakmu adalah anugerah terindah dan terbesar dalam hidupmu, tetapi mereka bukanlah milikmu!

The nice of brotherhood

Saudaramu adalah orang selalu siap melindungimu, meskipun baru saja engkau ingin memakannya. Satu alasan: karena engkaulah saudaranya.

Happiness is Simple

Bahagia itu sederhana: Pergilah bersamanya, nikmati alam dan pulanglah dalam sukacita!

Sendiri itu perlu

Sesekali ambil waktumu untuk diri sendiri: lihatlah ke kedalaman dan engkau tahu betapa banyak keburukanmu!

TANTANGAN DAN PELUANG UNTUK MEMBANGUN UNTUK MEMBANGUN KELUARGA YANG DICITA-CITAKAN

Ada sangat beragam tantangan yang dihadapi keluarga-keluarga pada zaman ini. Tantangan tersebut datang baik dari dalam keluarga itu sendiri maupun dari luar lingkungan keluarga. Tantangan paling dirasakan dalam keluarga-keluarga saat ini adalah komunikasi. Menurut para pemerhati keluarga, tampaknya kini makin berkurangnya komunikasi antaranggota keluarga; antara suami–isteri dan anak-anak yang karena kesibukan kerja atau karena terpisah oleh tempat yang jauh telah melebarkan kelangkaan kesempatan bertemu antaranggota keluarga.

Meskipun demikian tidak bisa disangkal juga bahwa ada kenyataan yang paling memprihatinkan saat ini adalah keterputusan komunikasi dalam keluarga walau masih tinggal dalam satu rumah. Ada banyak orang tidak saling berbicara dengan sesame anggota keluarga karena disibukkan dengan media komunikasi dan hiburan modern. Ini memang tantangan yang paling berat untuk saat ini.

Di samping kebutuhan ekonomi yang menghimpit, kurangnya kesediaan berkorban, mudahnya muncul perasaan cemburu sebagai akibat dari kurangnya penghayatan akan sakramen perkawinan dan minimnya kemampuan orangtua dalam mengembangkan iman anak telah menyeret keluarga keluar dari misi utamanya yaitu semakin menghayati kasih Tuhan dan mengembangkannya. Selain masalah komunikasi dan ekonomi dalam keluarga persoalan kawin campur yang kini menjadi suatu fenomena masyarakat karena kita hidup di tengah masyarakat yang plural.

Ada juga persoalan keluarga berencana dengan menggunakan alat kontrasepsi yang tidak dikehendaki Gereja, dapat memperparah kondisi ini. Gereja Katolik memberikan perhatian yang sangat serius pada kehidupan keluarga karena keluarga adalah sel dari Gereja dan masyarakat. Maka keluarga yang sejahtera adalah harapan sekaligus perjuangan Gereja.  Selain itu masalah kontrasepsi, aborsi, sterilisasi, keluarga berencana buatan, perceraian, pernikahan sesama jenis dan euthanasia masih menjadi masalah yang mengancam keluarga-keluarga.

Paus Yohanes Paulus II dalam Surat Apostoliknya “Familiaris Consortio” melihat keluarga sejahtera dalam kesetiaan pada rencana Allah sebagai sebuah perkawinan. Ditegaskan pula bahwa pribadi manusia sebagai citra Allah diciptakan untuk mencintai. Keluarga, menurut Paus, adalah suatu komunitas pribadi-pribadi yang membentuk masyarakat dan Gereja. Kali ini para pembaca diajak untuk mendalami dan memahami berbagai tantangan dalam hidup berkeluarga pada jaman ini dan bagaimana berupaya secara terpadu dan berkesinambungan untuk mengatasi dan mengangkat keluarga pada posisi ideal atau keluarga yang dicita-citakan.

Untuk hidup dan bertumbuh dengan baik, suatu lembaga, apa pun Namanya membutuhkan perencanaan. Tanpa perencanaan lembaga itu akan hancur berantakan. Demikian pula dengan keluarga sebagai suatu lembaga. Maka itu, kita berbicara tentang KB. Pelaksanaan KB sungguh-sungguh suatu tuntutan moral masa kini yang sangat penting untuk diperhatikan oleh semua pihak yang bertanggung jawab, baik dalam bidang kependudukan secara luas, maupun dalam inti sel masyarakat, yaitu keluarga. Hanya dengan menjalankan KB, khususnya pengaturan kelahiran sesuai dengan aspirasi setiap manusia, akan tercipta suatu hidup yang Makmur dan bahagia. Namun, KB tidak lepas dari masalah moral. Dalam melaksanakan KB kita hendaknya berpegang teguh pada prinsip-prinsip moral kita, yaitu moral Katolik.

Pandangan Gereja Mengenai KB

Gereja merasa mempunyai tanggung jawab untuk mendukung dan melaksanakan KB pada masa ini. Secara khusus, Gereja Indonesia melalui uskup-uskupnya menegaskan: ”Bukan hanya pemerintah yang bertugas menyelesaikan persoalan ini. Gereja merasa terlibat juga dan ikut bertanggung jawab untuk mengusahakan pemecahan .…” Pimpinan Gereja di Indonesia sepakat menyatakan perlunya pengaturan kelahiran demi kesejahteraan keluarga dan karena itu merasa penting membina sikap bertanggung jawab di bidang ini (Pastoral Keluarga, KWI, 1976 No. 22–23).

Alasan-alasan mengapa KB sangat penting

Alasan pertama mengapa KB harus dipromosikan ialah kesejahteraan keluarga sebagai sel yang paling kecil dari masyarakat. Dengan KB, ”mutu kehidupan” dapat ditingkatkan.

  1. Dengan KB kesehatan ibu bisa agak dijamin. Kesehatan di sini dipahami secara fisik maupun psikis. Setiap persalinan dan kehamilan memerlukan tenaga ibu. Kehamilan dan persalinan yang terus-menerus dapat menguras daya jasmani rohani ibu, khususnya jika gizi ibu kurang diperhatikan.
  2. Dengan KB relasi suami-istri bisa semakin kaya. Kalau kehamilan dan kelahiran terjadi secara terus-menerus, tugas utama suami-istri seolah-olah hanya terpaut pada urusan pengadaan dan pendidikan anak. Waktu untuk membangun keintiman dan kasih sayang di antara keduanya menjadi sangat terbatas.
  3. Dengan KB taraf hidup yang lebih pantas dapat dibangun. Semakin banyak anak berarti semakin banyak mulut dan kepala yang memerlukan makanan, pakaian, rekreasi, perawatan kesehatan, dan sebagainya.
  4. Pengeluaran yang begitu banyak, apalagi kalau sering terjadi secara tak terduga, tentu saja akan  mempersulit pengaturan kesejahteraan keluarga.
  5. Dengan KB pendidikan anak dapat lebih dijamin. Semua orang tua yang mencintai anak-anaknya pasti ingin memberikan Pendidikan yang sesuai dengan masa modern ini supaya nasib anak-anaknya lebih baik daripada nasib mereka sendiri. Akan tetapi, seringkali untuk menyekolahkan anak-anak kita harus mempertaruhkan segala-galanya, apalagi kalau memiliki banyak anak.
  6. Dengan KB tidak hanya menjamin kesejahteraan keluarga, tetapi juga kesejahteraan masyarakat dan umat manusia. Menurut pendapat para ahli, pelaksanaan KB merupakan salah satu sarana yang penting untuk mengantar suatu bangsa dari keterbelakangan, kemiskinan, dan ketidakadilan. Kemajuan di berbagai bidang akan sia-sia kalau ledakan penduduk tidak dihambat. Ledakan penduduk membawa banyak problem: problem lapangan kerja, papan, sandang, pangan, kesehatan, dan sebagainya.

 

Penanggung jawab dalam Program KB

Ada beberapa kelompok orang yang dianggap sangat bertanggung jawab dalam hal KB natara lain:

  1. Para Pasutri (Pasangan Suami-Istri). Yang mempunyai tanggung jawab terbesar dalam hal KB adalah pasangan suami-istri sendiri, yang memiliki potensi vital untuk mengadakan anak.
  2. Pemerintah. Pemerintah jelas mempunyai hak dan kewajiban sekitar masalah kependudukan di negaranya, dalam batas wewenangnya.
  3. Pemimpin agama. Pimpinan semua agama sebagai instansi yang berkepentingan menanamkan nilai-nilai luhur dan ilahi juga bertanggung jawab untuk menyuluh, membimbing, dan mendampingi para penganut agamanya, khususnya pasutri, dalam pelaksanaan KB yang wajar.

Penilaian moral tentang metode pada umumnya

Walaupun ajaran Gereja pada umumnya hanya mengakui metode KB alamiah, namun Gereja Indonesia melalui uskup-uskupnya mengatakan bahwa dalam keadaan terjepit para suami-istri dapat menggunakan metode lain, asalkan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Tidak merendahkan martabat istri atau suami. Misalnya, suami-istri tidak boleh dipaksa untuk menggunakan salah satu metode.
  2. Tidak berlawanan dengan hidup manusia. Jadi, metode-metode yang bersifat abortif jelas ditolak.
  3. Dapat dipertanggungjawabkan secara medis, tidak membawa efek samping yang menyebabkan kesehatan atau nyawa ibu berada dalam bahaya.

Penilaian moral untuk masing-masing metode

Gereja sangat menganjurkan metode KB alamiah seperti: metode kalender; metode pengukuran suhu basal (metode temperatur); metode ovulasi Billings; dan metode simptotermal (gabungan).

Metode yang dilarang Gereja karena bersifat abortif, antara lain: abortus provocatus: pengguguran dengan sengaja; spiral; dan pil mini.

Demikian kali ini dan kita doakan keluarga-keluarga kita menjadi keluarga yang harmonis, bahagia sejahtera dan menjadi terang di tengah masyarakat dan Gereja.

Salam Guru Kampung

 

 

 

PERKAWINAN MENURUT TRADISI GEREJA KATOLIK

Perkawinan antara seorang pria dan wanita dalam agama apapun merupakan suatu peristiwa kehidupan manusia yang sangat sakral. Karena itu tidak boleh dinodai atau dikhianati oleh siapapun dan dengan motif apapun. Sayang sekali bahwa dalam masyarakat, kita sering mendengar atau menyaksikan pertikaian antara pasangan suami-istri yang menimbulkan keretakan hubungan antara mereka. Tak jarang relasi suami-istri yang sangat bersifat pribadi itu di bawa ke ranah publik, seperti para artis, politisi, dan tokoh masyarakat dijadikan konsumsi publik melalui infotainment di televisi atau sarana media sosial.

Pemberitaan media massa tentang kasus perkawinan dengan berbagai latar belakangnya itu, dapat membentuk suatu pandangan bahwa perceraian suami-istri merupakan hal yang biasa-biasa saja, bahkan dianggap sebagai suatu tren dalam kehidupan modern.

Bertitik-tolak pada kasus-kasus perkawinan yang terjadi itu, sangat perlu memahami apa sesungguhnya hakikat perkawinan. Perkawinan pada dasarnya merupakan suatu karier, bahkan merupakan karier pokok. Oleh sebab itu perlu dipersiapkan dengan penuh kesungguhan. Tragedi zaman ini adah kurangnya pemahaman bahwa perkawinan merupakan persekutuan pria-wanita atas dasar cinta.

Perkawinan harus dilihat pula sebagai suatu panggilan, suatu tanda dari cinta Allah kepada manusia dan cinta Kristus kepada Gereja-Nya. Banyak perkawinan telah kandas karena orang tidak pernah menganggapnya sebagai suatu panggilan sehingga mereka tidak pernah mempersiapkannya secara sungguh-sungguh. Salah satu persiapan ialah usaha untuk lebih mengenal dan memahami arti dan makna perkawinan, tujuan serta sifat-sifat perkawinan, sehingga seseorang dapat menjalankan karier top dan panggilan ini dengan sadar dan tepat.

Dari sudut pandang moral kristiani, perkawinan merupakan sakramen yang mempunyai satu sifat dasar yang tak dapat diganggu gugat, yaitu setia. Kesetiaan merupakan sikap dasar yang harus dihayati oleh pasangan yang telah menerima sakramen perkawinan itu. Kesetiaan itu mewujudkan dirinya dalam dua sifat perkawinan yang lainnya, yaitu: monogami dan tak dapat diceraikan. Kesetiaan berarti bahwa suami-istri hidup bagi partnernya, menyerahkan diri secara total hanya kepada partnernya, selalu dan dalam segala situasi. Kesetiaan adalah hal yang sangat utama dalam kehidupan perkawinan kristiani. Ketidaksetiaan sejak awal digolongkan oleh Gereja di antara dosa-dosa yang paling berat, sama seperti pembunuhan dan penyembahan berhala. Sebab, ketidaksetiaan bukan hanya dosa besar terhadap teman hidup, tetapi dosa besar terhadap panggilan luhur menjadi sakramen kepada teman hidup, dan bersama-sama kepada seluruh umat. Panggilan untuk memberi kesaksian tentang kesetiaan Kristus dan Gereja itu tidak boleh mereka putarbalikkan. Mereka harus saling setia lahir-batin.

Kali ini para pembaca diajak untuk memahami bahwa perkawinan sebagai suatu perjanjian dan kebersamaan seluruh hidup dari pria dan wanita. Tujuan dari perkawinan adalah kesejahteraan suami istri dan anak-anak. Perkawinan dapat dilihat pula sebagai sakramen, yaitu tanda dari cinta Allah kepada umat-Nya dan cinta Kristus kepada Gereja-Nya. Karena perkawinan itu merupakan tanda (sakramen) dari cinta Allah dan cinta Kristus, maka ia bersifat; tetap, tak dapat diceraikan, utuh, personal dan monogam.

Arti dan Makna Perkawinan

1.         Menurut Peraturan perundang-undangan.

a.        Sebagai Negara yang berdasarkan Pancasila, di mana sila yang pertama ialah Ketuhanan Yang Maha Esa, maka perkawinan mempunyai hubungan yang erat sekali dengan agama/kerohanian, sehingga perkawinan bukan saja mempunyai unsur lahir/jasmani, tetapi juga unsur batin/rohani.

b.        Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan, pasal 1 UU berbunyi: “Perkawinan ialah ikatan lahir-batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami-istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang berbahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.

c.        Membentuk keluarga yang bahagia erat hubungan dengan keturunan, yang merupakan tujuan perkawinan. Pemeliharaan dan pendidikan anak menjadi hak dan kewajiban orang tua.

2.        Menurut Pandangan tradisional. Dalam masyarakat tradisional perkawinan pada umumnya masih merupakan suatu ”ikatan”, yang tidak hanya mengikat seorang laki-laki dengan seorang wanita, tetapi juga mengikat kaum kerabat si laki-laki dengan kaum kerabat si wanita dalam suatu hubungan tertentu. Perkawinan tradisional ini umumnya merupakan suatu proses, mulai dari saat lamaran, lalu memberi mas kawin (belis), kemudian peneguhan, dan seterusnya.

3.        Pandangan hukum (yuridis). Dari segi hukum perkawinan sering dipandang sebagai suatu ”perjanjian”. Dengan perkawinan, seorang pria dan seorang wanita saling berjanji untuk hidup bersama, di depan masyarakat agama atau masyarakat negara, yang menerima dan mengakui perkawinan itu sebagai sah.

4.        Pandangan sosiologi. Secara sosiologi, perkawinan merupakan suatu ”persekutuan hidup” yang mempunyai bentuk, tujuan, dan hubungan yang khusus antaranggota. Ia merupakan suatu lingkungan hidup yang khas. Dalam lingkungan hidup ini, suami dan istri dapat mencapai kesempurnaan atau kepenuhannya sebagai manusia, sebagai bapak dan sebagai ibu.

5.      Pandangan antropologis. Perkawinan dapat pula dilihat sebagai suatu ”persekutuan cinta”. Pada umumnya, hidup perkawinan dimulai dengan cinta. Ia ada dan akan berkembang atas dasar cinta. Seluruh kehidupan bersama sebagai suami-istri didasarkan dan diresapi seluruhnya oleh cinta.

Apa Kata Alkitab?

Kejadian 1:18-25. TUHAN Allah berfirman: “Tidak baik, kalau manusia itu seorang diri saja. Aku akan menjadikan penolong baginya, yang sepadan dengan dia.” Lalu TUHAN Allah membentuk dari tanah segala binatang hutan dan segala burung di udara. Dibawa-Nyalah semuanya kepada manusia itu untuk melihat, bagaimana ia menamainya; dan seperti nama yang diberikan manusia itu kepada tiap-tiap makhluk yang hidup, demikianlah nanti nama makhluk itu. Manusia itu memberi nama kepada segala ternak, kepada burung-burung di udara dan kepada segala binatang hutan, tetapi baginya sendiri ia tidak menjumpai penolong yang sepadan dengan dia. Lalu TUHAN Allah membuat manusia itu tidur nyenyak; ketika ia tidur, TUHAN Allah mengambil salah satu rusuk dari padanya, lalu menutup tempat itu dengan daging. Dan dari rusuk yang diambil TUHAN Allah dari manusia itu, dibangun-Nyalah seorang perempuan, lalu dibawa-Nya kepada manusia itu. Lalu berkatalah manusia itu: “Inilah dia, tulang dari tulangku dan daging dari dagingku. Ia akan dinamai perempuan, sebab ia diambil dari lakilaki.” Sebab itu seorang laki-laki akan meninggalkan ayahnya dan ibunya dan bersatu dengan isterinya, sehingga keduanya menjadi satu daging. Mereka keduanya telanjang, manusia dan isterinya itu, tetapi mereka tidak merasa malu.

Markus 10:2-12; (bdk Luk 16:18) “Maka datanglah orang-orang Farisi, dan untuk mencobai Yesus mereka bertanya kepada-Nya: “Apakah seorang suami diperbolehkan menceraikan isterinya?”: Tetapi jawab-Nya kepada mereka: “Apa perintah Musa kepada kamu?” Jawab mereka: “Musa memberi izin untuk menceraikannya dengan membuat surat cerai.” Lalu kata Yesus kepada mereka: “Justru karena ketegaran hatimulah maka Musa menuliskan perintah ini untuk kamu. Sebab pada awal dunia, Allah menjadikan mereka laki-laki dan perempuan, sebab itu lakilaki akan meninggalkan ayahnya dan ibunya dan bersatu dengan isterinya, sehingga keduanya itu menjadi satu daging. Demikianlah mereka bukan lagi dua, melainkan satu. Karena itu, apa yang telah dipersatukan Allah, tidak boleh diceraikan manusia.” Ketika mereka sudah di rumah, murid-murid itu bertanya pula kepada Yesus tentang hal itu. 11 Lalu kata-Nya kepada mereka: “Barangsiapa menceraikan isterinya lalu kawin dengan perempuan lain, ia hidup dalam perzinahan terhadap isterinya itu. Dan jika si isteri menceraikan suaminya dan kawin dengan laki-laki lain, ia berbuat zinah.”

Kitab Suci berkata: “Tidaklah baik, bahwa manusia sendiri saja. Kami hendak mengadakan seorang pendamping untuk menjadi teman hidupnya... Lalu Allah mengambil sebuah tulang rusuk Adam dan membentuknya menjadi seorang wanita.Maka pria akan meninggalkan ibu-bapaknya untuk mengikat diri pada istrinya dan mereka akan menjadi satu jiwa-raganya” (Kej 2:18- 25).

Kitab Suci mengajarkan bahwa tujuan perkawinan ialah saling menjadikan baik dan sempurna, saling mensejahterakan, yaitu dengan mengamalkan cinta seluruh jiwa raga. Perkawinan adalah panggilan hidup bagi sebagian besar umat manusia untuk mengatasi batas-batas egoisme; untuk mengalihkan perhatian dari diri sendiri kepada sesama; dan untuk menerima tanggungjawab sosial; serta menomorduakan kepentingan sendiri demi kepentingan kekasih dan anak-anak mereka bersama. Seorang yang sungguh egois sebenarnya tidak sanggup menikah, karena hakikat perkawinan adalah panggilan untuk hidup bersama.

Ajaran Gereja

Perkawinan menurut Kitab Hukum Kanonik Dalam Kan 1055 diungkapkan paham dasar tentang perkawinan gerejawi. Di sini dikatakan antara lain tentang: a) Perkawinan sebagai perjanjian; Gagasan perkawinan sebagai perjanjian ini bersumber pada Konsili Vatikan II (GS 48), yang pada gilirannya menimba aspirasi dari Kitab Suci.

Perkawinan sebagai perjanjian menunjuk segi-segi simbolik dari hubungan antara Tuhan dan umatnya dalam Perjanjian Lama (Yahwe dan Israel) dan Perjanjian Baru (Kristus dengan GerejaNya). Tetapi dengan perjanjian ingin diungkapkan pula dimensi personal dari hubungan suami-istri, yang mulai sangat ditekankan pada abad modern ini. Perkawinan dilihat sebagai kebersamaan seluruh hidup dari pria dan wanita; Kebersamaan seluruh hidup tidak hanya dilihat secara kuantitatif (lamanya waktu) tetapi juga kualitatif (intensitasnya). Kebersamaan seluruh hidup harus muncul utuh dalam segala aspeknya, apalagi kalau dikaitkan dengan cinta kasih.

Selain itu perkawinan sebagai sakramen merupakan unsur hakiki perkawinan antara dua orang yang dibaptis. Perkawinan pria dan wanita menjadi tanda cinta Allah kepada ciptaan-Nya dan cinta Kristus kepada Gereja-Nya.

Menurut Ajaran Konsili Vatikan II dalam Gaudiumet Spes, no.48 dijelaskan bahwa “perkawinan merupakan kesatuan mesra dalam hidup dan kasih antara pria dan wanita, yang merupakan lembaga tetap yang berhadapan dengan masyarakat”. Karena itu, perkawinan bagi Gereja Katolik tidak sekedar ikatan cinta mesra dan hidup bersama yang diadakan oleh Sang Pencipta dan dilindungi hukum-hukum-Nya. Perlu pula dilihat bahwa perkawinan menurut bentuknya merupakan suatu lembaga dalam hidup kemasyarakatan. Tanpa pengakuan sebagai lembaga, perkawinan semacam “hidup bersama” yang dipandang oleh masyarakat sebagai liar (kumpul kebo). Perlu dilihat pula bahwa perkawinan menurut maksud dan intinya merupakan kesatuan hidup dari dua pribadi. Tidak ada perkawinan tanpa kebebasan yang ingin membangun kesatuan hidup itu. Perkawinan terwujud dengan persetujuan antara seorang pria dan wanita yang diungkap secara bebas, untuk membagi hidup satu sama lain. Persetujuan itu mesti dinyatakan secara publik, artinya di hadapan saksi-saksi yang resmi diakui dan menurut aturan yang berlaku dalam lingkungan masyarakat.

Tujuan Perkawinan

Perkawinan bertujuan demi dan untuk kesejahteraan lahir-batin suami-istri. Saling mensejahterakan suami dan istri secara bersama-sama (hakikat sosial perkawinan) dan bukan kesejahteraan pribadi salah satu pasangan. Karena ada bahaya bahwa ada pasangan yang diperalat untuk memperoleh kesejahteraan materil.

Selain itu perkawinan juga bertujuan demi dan untuk kesejahteraan lahir batin anak-anak. Konsili berpandangan bahwa:

1.         Gereja selama berabad-abad mengajar, bahwa tujuan pokok perkawinan adalah melahirkan anak. Baru pada abad kita ini, menjelang Konsili Vatikan II, orang mulai bertanya-tanya lagi mengenai hakikat perkawinan.

2.        Apabila tujuan utama perkawinan adalah anak, apakah ayah ibu hidup semata-mata untuk anak? Bagaimana kalau tujuan perkawinan itu untuk mendapatkan keturunan tak dapat dipenuhi, misalnya karena pasangan itu mandul? Kita tahu bahwa Gereja Katolik berpandangan walaupun pasangan itu tidak subur, namun mereka tetaplah suami-istri yang sah, dan perkawinan mereka lengkap, penuh arti dan diberkahi Tuhan! Dalam dokumendokumen sesudah Konsili Vatikan II Gereja tidak lagi terlalu mutlak mengatakan bahwa keturunan sebagai tujuan paling pokok dan utama.

3.        Anak-anak, menurut pandangan Gereja, adalah “anugerah perkawinan yang paling utama dan sangat membantu kebahagiaan orangtua. Dalam tanggungjawab menyejahterakan anak terkandung pula kewajiban untuk mendidik anak-anak. “Karena telah memberikan kehidupan kepada anak-anak mereka, orangtua terikat kewajiban yang sangat berat untuk mendidik anak-anak mereka dan karena itu mereka harus diakui sebagai pendidik pertama dan utama anak-anak mereka (GE.3a). Pendidikan anak, menurut pendapat Gereja, harus mengarah pada pendidikan demi masa depan anak-anak. “Anak-anak harus dididik sedemikian rupa sehingga setelah mereka dewasa, dapat mengikuti dengan penuh rasa tanggungjawab panggilan mereka termasuk juga panggilan khusus, dan memilih status hidup; apabila mereka memilih status pernikahan, semoga mereka dapat membangun keluarganya sendiri dalam situasi moral, sosial dan ekonomi yang menguntungkan mereka” (GS. 52a).

4.        Pemenuhan tujuan pernikahan tidak berhenti pada lahirnya anak, melainkan anak harus dilahirkan kembali dalam permandian dan pendidikan kristiani, entah itu intelektual, moral, keagamaan, hidup sakramental, dan lain-lain

Sifat Perkawinan

1.         Monogam. Salah satu perwujudan dan kesetiaan Kristen dalam perkawinan ialah bahwa perkawinan yang bersifat monogam. Dalam perkawinan Katolik ditolak polimgami (baik dalam bentuk poligini dan poliandri). Dalam perkawinan Kristen suami mesti menyerahkan diri seutuh-utuhnya kepada istrinya; dan sebaliknya istri pun harus menyerahkan dirinya secara utuh kepada suaminya. Tidak boleh terbagi kepada pribadi-pribadi lain lagi. Hanya satu untuk satu sampai kematian memisahkan mereka. Yesus tegaskan “Sebab itu laki-laki akan meninggalkan ayah dan ibunya dan bersatu dengan istrinya, sehingga keduanya menjadi satu daging. Demikianlah mereka bukan dua lagi, melainkan satu” (Mat19:15). Inilah persatuan dan cinta yag sungguh menyeluruh, tak terbagi dan total sifatnya. Dalam perkawinan Katolik yang diserahkan bukan suatu hak, bukan pula badan saja, juga bukan hanya tenaga dan waktu, melainkan seluruh pribadi demi menata masa depannya.

2.  Tak Terceraikan. Perkawinan Kristen bukan saja monogam, tetapi juga tak dapat diceraikan. Perkawinan Kristen bersifat tetap, hanya maut yang dapat memisahkan keduanya. Kita tidak dapat menikahi seseorang untuk jangka waktu tertentu, kemudian bercerai untuk menikah lagi dengan orang lain. Perkawinan Kristen menuntut cinta yang personil, total, dan permanen. Suatu cinta tanpa syarat. Suatu pernikahan dengan jangka waktu dan syarat-syarat terbatas tidak mencerminkan cinta yang personil, total dan permanen itu. (Baca: Mrk 10:2-12; Lk 16:18). Dapatkah kita saling menyerahkan diri dengan syarat, dengan perasaan cemas kalau-kalau batas waktunya sudah dekat? Untuk memberikan landasan yang kuat, dalam janji pernikahan setiap calon mempelai dihadapan Tuhan mengikrarkan kesetiaan mereka kepada satu sama lain sampai maut memisahkan mereka. Suami dan istri dipilih Tuhan untuk menjadi suatu sakramen satu bagi yang lain. Jadi, mereka diangkat menjadi tanda kehadiran Kristus yang selalu menguduskan, menguatkan dan menghibur tanpa memasang syarat apapun. Kristus sendiri dengan setia menyertai dan menolong suami dan istri, maka pasangan sanggup untuk setia satu terhadap yang lain. Sifat sakramentil perkawinan Kristen itulah yang membuat perkawinan kokoh dan tak terceraikan.

Demikian untuk kali ini dan semoga semua keluarga kita tetap terjaga dalam harmoni, Bahagia, sejahtera dan saling melengkapi satu dengan yang lainnya.

Salam Guru Kampung


PANGGILAN HIDUP BERKELUARGA

Keluarga dibentuk oleh dari ikatan perkawinan antara laki-laki dan perempuan. Baik lakilaki maupun perempuan mencita-citakan keluarga harmonis, Bahagia dan sejahtera. Seringkali cita-cita itu tidak mudah dijalankan. Ada perbedaan pendapat, kebencian, kemarahan, iri hati, dan sebagainya. Bagaimana keluarga dapat menghadapi masalah-masalah seperti ini?

Gereja Katolik secara tegas mengajarkan bahwa perkawinan Katolik adalah Sakramen, sehingga setiap pasang suami istri harus menjaga kesucian perkawinan. Karena itu, sifat perkawinan Katolik adalah monogami dan tidak terceraikan, kecuali oleh maut; “karena apa yang dipersatukan Allah tidak boleh diceraikan oleh manusia” (Mat 19:6). Sakramen Perkawinan sebagai akar pembentukan keluarga Katolik hendaknya dijaga kesuciannya, karena keluarga merupakan Gereja kecil/mini atau Ecclesia domestica. Artinya, antara lain bahwa keluarga-keluarga Kristiani merupakan pusat iman yang hidup, tempat pertama iman akan Kristus diwartakan dan sekolah pertama tentang doa, kebajikan- kebajikan dan cinta kasih Kristen (bdk. KGK 1656 & 1666).

Gaudiun et Spes No.52 mengatakan: Keluarga adalah semacam Sekolah Kemanusiaan yang kaya. Akan tetapi supaya kehidupan dan perutusan keluarga dapat mencapai kepenuhan, dituntut komunikasi batin yang baik, yang ikhlas dalam pendidikan anak. Kehadiran ayah yang aktif sangat menguntungkan pembinaan anak-anak, akan tetapi juga perawatan ibu di rumah, yang dibutuhkan anak-anak dan seterusnya. Pedoman Pastoral Keluarga (MAWI 1975) antara lain mengatakan: Kita makin menginsyafi bahwa perkawinan itu persekutuan cinta antara pria dan wanita yang secara sadar dan bebas menyerahkan diri beserta segala kemampuannya untuk selamanya.

Dalam penyerahan itu suami isteri berusaha makin saling menyempurnakan dan bantu membantu. Hanya dalam suasana hormat-menghormati dan saling menerima inilah, dalam keadaan manapun juga, persekutuan cinta itu dapat berkembang hingga tercapai kesatuan hati yang dicita-citakan. (Lihat Pedoman Kerja Umat katolik No. 9).

Kali ini para pembaca diajak untuk memahami makna hidup berkeluarga sebagai panggilan hidup dan dapat diharapkan dapat dihayati dalam hidup keluarga bersama orangtua serta sanak-saudara.

Perkawinan itu persekutuan cinta antara pria dan wanita yang secara sadar dan bebas menyerahkan diri beserta segala kemampuannya untuk selamanya. Dalam penyerahan itu suami isteri berusaha makin saling menyempurnakan dan saling membantu. Hanya dalam suasana saling menghormati dan menerima inilah, dalam keadaan manapun juga, persekutuan cinta itu dapat berkembang hingga tercapai kesatuan hati yang dicita-citakan.

Tuhan menghendaki agar kesatuan antara suami dan istri tidak terceraikan, karena perkawinan merupakan tanda kesetiaan Allah kepada manusia dan kesetiaan Kristus kepada Gereja-Nya. Atau dengan kata lain: menjadi tanda kesetiaan cinta Allah kepada setiap orang. Menjadi saksi akan kesetiaan perkawinan yang tak terceraikan ini adalah salah satu tugas pasangan Kristiani yang paling genting saat ini, di saat dunia dikaburkan oleh banyak pandangan yang menurunkan derajat perkawinan, seolah hanya pelampiasan keinginan jasmani semata. Jika pasangan suami istri dan anak- anak hidup dalam kasih yang total, maka keluarga menjadi gambaran nyata sebuah Gereja, sehingga tepatlah jika keluarga itu disebut sebagai Gereja kecil atau ecclesia domestica. Sebab dengan menerapkan kasih seperti teladan Kristus, keluarga turut mengambil bagian di dalam hidup dan misi Gereja dalam membangun Kerajaan Allah.

Pengembangan Perkawinan dan Keluarga Merupakan Tugas Semua Orang

“Keluarga adalah tempat pendidikan untuk memperkaya kemanusiaan. Supaya keluarga mampu mencapai kepenuhan hidup dan misinya, diperlukan komunikasi, hati penuh kebaikan, kesepakatan suamiisteri, dan kerja sama orangtua yang tekun dalam mendidik anakanak. Kehadiran aktif ayah sangat membantu pembinaan mereka dan pengurusan rumah tangga oleh ibu, terutama dibutuhkan oleh anak-anak yang masih muda, perlu dijamin, tanpa maksud supaya pengembangan peranan sosial wanita yang sewajarnya dikesampingkan. Melalui pendidikan hendaknya anak-anak dibina sedemikian rupa, sehingga ketika sudah dewasa mereka mampu dengan penuh tanggung jawab mengikuti panggilan mereka; panggilan religius; serta memilih status hidup mereka. Maksudnya apabila kelak mereka mengikat diri dalam pernikahan, mereka mampu membangun keluarga sendiri dalam kondisi-kondisi moril, sosial dan ekonomi yang menguntungkan. Merupakan kewajiban orang tua atau para pengasuh, membimbing mereka yang lebih muda dalam membentuk keluarga dengan nasehat bijaksana, yang dapat mereka terima dengan senang hati. Hendaknya para pendidik itu menjaga jangan sampai memaksa mereka, langsung atau tidak langsung untuk mengikat pernikahan atau memilih orang tertentu menjadi jodoh mereka.

Demikianlah keluarga, lingkup berbagai generasi bertemu dan saling membantu untuk meraih kebijaksanaan yang lebih penuh, dan mempadukan hak pribadi-pribadi dengan tuntutan hidup sosial lainnya, merupakan dasar bagi masyarakat. Oleh karena itu, siapa saja yang mampu memengaruhi persekutuan-persekutuan dan kelompokkelompok sosial, wajib memberi sumbangan yang efektif untuk mengembangkan perkawinan dan hidup berkeluarga. Hendaknya pemerintah memandang sebagai kewajibannya yang suci: untuk mengakui, membela dan menumbuhkan jati diri perkawinan dan keluarga; melindungi tata susila umum; dan mendukung kesejahteraan rumah tangga. Hak orangtua untuk melahirkan keturunan dan mendidiknya dalam pangkuan keluarga juga harus dilindungi. Hendaknya melalui perundang-undangan yang bijaksana serta pelbagai usaha lainnya, mereka yang malang, karena tidak mengalami kehidupan berkeluarga, dilindungi dan diringankan beban mereka dengan bantuan yang mereka perlukan. Hendaknya umat kristiani, sambil menggunakan waktu yang ada dan membeda-bedakan yang kekal dari bentuk-bentuk yang dapat berubah, dengan tekun mengembangkan nilai-nilai perkawinan dan keluarga, baik melalui kesaksian hidup mereka sendiri maupun melalui kerja sama dengan sesama yang berkehendak baik. Dengan demikian mereka mencegah kesukaran-kesukaran, dan mencukupi kebutuhan-kebutuhan keluarga serta menyediakan keuntungan-keuntungan baginya sesuai dengan tuntutan zaman sekarang. Untuk mencapai tujuan itu semangat iman kristiani, suara hati moril manusia; dan kebijaksanaan serta kemahiran mereka yang menekuni ilmu-ilmu suci, akan banyak membantu. Hasil penelitian para pakar ilmu-pengetahuan, terutama dibidang biologi, kedokteran, sosial dan psikologi, dapat berjasa banyak bagi kesejahteraan perkawinan dan keluarga serta ketenangan hati, melalui pengaturan kelahiran manusia yang dapat di pertanggung jawabkan. Berbekalkan pengetahuan yang memadai tentang hidup berkeluarga, para imam bertugas mendukung panggilan suami-isteri melalui pelbagai upaya pastoral; pewartaan sabda Allah; ibadat liturgis; dan bantuan-bantuan rohani lainnya dalam hidup perkawinan dan keluarga mereka. Tugas para imam pula, dengan kebaikan hati dan kesabaran meneguhkan mereka ditengah kesukaran-kesukaran, serta menguatkan mereka dalam cinta kasih, supaya terbentuk keluarga-keluarga yang sungguh-sungguh berpengaruh baik.

Himpunan-himpunan keluarga, hendaknya berusaha meneguhkan kaum muda dan para suami-isteri sendiri, terutama yang baru menikah, melalui ajaran dan kegiatan; hidup kemasyarakatan, serta kerasulan. Akhirnya hendaknya para suami-isteri sendiri, yang diciptakan menurut gambar Allah yang hidup dan ditempatkan dalam tatahubungan antarpribadi yang autentik, bersatu dalam cinta kasih yang sama, bersatu pula dalam usaha saling menguduskan supaya mereka, dengan mengikuti Kristus sumber kehidupan, di saat-saat gembira maupun pengorbanan dalam panggilan mereka, karena cinta kasih mereka yang setia menjadi saksi-saksi misteri cinta kasih, yang oleh Tuhan diwahyukan kepada dunia dalam wafat dan kebangkitan-Nya”. (Dok. Konsili Vatikan II: Gaudium et Spes art. 52)

Atas dasar artikel di atas dapt disimpulkan beberapa hal mengenai keluarga, antara lain:

1.         Arti dan Makna Keluarga Keluarga adalah Sekolah Kemanusiaan yang kaya. Akan tetapi supaya kehidupan dan perutusan keluarga dapat mencapai kepenuhan, dituntut komunikasi batin yang baik, yang ikhlas dalam pendidikan anak. Kehadiran ayah yang aktif sangat menguntungkan pembinaan anak-anak, perawatan ibu di rumah juga dibutuhkan anak-anak dan seterusnya.

2.        Tugas dan tanggung jawab seorang suami/bapak:

a.        Suami Sebagai Kepala Keluarga Sebagai kepala keluarga suami harus bisa memberi nafkah lahir-batin kepada istri dan keluarganya. Mencari nafkah adalah salah satu tugas pokok seorang suami, sedapatnya tidak terlalu dibebankan kepada isteri dan anak-anak. Untuk menjamin nafkah ini sang suami hendaknya berusaha memiliki pekerjaan.

b.        Suami Sebagai Partner Istri Perkawinan modern menuntut pola hidup partnership. Suami hendaknya menjadi mitra dari istrinya. Pada masa sekarang ini banyak wanita yang menjadi wanita karier. Kalau istri adalah wanita karier, maka perlulah suami menjadi pendamping, penyokong dan pemberi semangat baginya. Dalam kehidupan rumah tangga istri pasti mempunyai banyak tugas dan pekerjaan. Janganlah membiarkan dia sendiri yang melakukannya, hanya karena sudah mempunyai pembagian tugas yang jelas dalam rumah tangga. Banyak istri yang merasa tertekan, merasa tidak diperhatikan lagi, karena apa saja yang dibuatnya tak pernah masuk dalam wilayah perhatian suaminya.

c.        Suami Sebagai Pendidik Orang sering berpikir dan melemparkan tugas mendidik anakanak pada istri/ibu, padahal anak-anak tetap memerlukan sosok ayah dalam pertumbuhan diri dan pribadi mereka. Sosok ayah tak tergantikan.

3.        Tugas dan tanggung jawab seorang istri/ibu:

a.        Istri sebagai hati dalam keluarga. Suami adalah kepala keluarga, maka isteri adalah ibu keluarga yang berperan sebagai hati dalam keluarga. Sebagai hati, istri menciptakan suasana kasih sayang, ketenteraman, keindahan, dan keharmonisan dalam keluarga.

b.        Istri sebagai mitra dari suami. Sebagai mitra, istri dapat membantu suami dalam tugas dan kariernya. Bantuan yang dimaksudkan di sini, seperti memberi sumbang saran dan dukungan moril hal yang pertama lebih bersifat rasional dan yang kedua lebih bersifat afektif. Dukungan moril yang bersifat afektif lebih berarti bagi suami.

c.        Istri sebagai pendidik. Istri/Ibu merupakan pendidik yang pertama dan utama dari anak-anaknya. Hal ini berarti bahwa ibu adalah pendidik ulung. Ada ungkapan bahwa “Surga berada di bawah telapak kaki ibu” artinya adalah kita tidak boleh berani terhadap orang tua terutama sekali kepada ibu kita.

4.        Kewajiban Anak-anak Terhadap Orang Tua

Kewajiban-kewajiban anak terhadap orang tuanya tidak statis dan tidak selalu sama, melainkan dipengaruhi baik oleh perkembangan maupun oleh situasi dan kondisi. Semakin hari, anak hendaknya semakin mandiri. Orang tua makin lama makin tua membutuhkan anak-anaknya. Beberapa hal dasar yang menjadi kewajiban anak terhadap orangtua adalah: mengasihi orangtua, bersikap dan berperilaku penuh syukur, serta bersikap dan berperilaku hormat kepada orangtua.

5.        Membina hubungan kakak-adik.

Dalam keluarga masih ada saudara-saudara (kakak-adik) yang mempunyai hubungan timbal balik sebagai anggota-anggota satu keluarga. Hubungan ini memang bervariasi sesuai dengan masyarakat setempat. Dalam mengembangkan keluarga sebagai persekutuan pribadi-pribadi, hubungan kakak-adik sebagai anggota-anggota keluarga inti sangat penting. Hal-hal yang perlu dikembangkan dalam hubungan kakak-adik adalah: kasih persaudaraan, saling membantu dan saling menghargai. Pengalaman hidup bersama dan proses-proses awal dari sosialisasi untuk hidup bersama berlangsung dalam keluarga di mana terdapat lebih dari satu anak (bdk. Katekismus Gereja Katolik no. 2219). Kakak-adik tak hanya dididik oleh orang tua, melainkan juga secara tidak langsung saling mendidik. Dengan bertengkar dan berdamai kembali mereka belajar dan berlatih mengolah konflik yang termasuk unsur hidup bersama (bdk. Katekismus Gereja Katolik no. 2219).

6.        Mahapentingnya Cinta Kasih dan Komunikasi dalam Keluarga

a.        Pentingnya cinta dalam hidup manusia

Kita bisa hidup dan berkembang sebagai manusia karena perhatian dan cinta yang kita terima dan alami dari orang lain, dan karena cinta yang kita berikan kepada orang lain. Seluruh ajaran dan perbuatan Kristen justru berdasarkan pada cinta. “Hendaklah kamu saling mencintai seperti Aku telah mencintai kamu”. (Yoh 15:12). Cinta membahagiakan orang dan memungkinkan manusia berkembang secara sehat dan seimbang. Cinta yang jujur dan persahabatan sejati antarmanusia memungkinkan perwujudan diri yang sehat dan seimbang, menghindar gangguan psikis, dapat menyembuhkan orang yang menderita sakit jiwa. Jadi apabila manusia belajar memberikan cinta dan menerima cinta, ia dapat sembuh dari perasaan kesepian dan banyak gangguan emosional. Selain itu cinta adalah kekuatan aktif dalam diri manusia, kekuatan yang mempersatukan manusia dengan sesamanya. Cinta yang demikian membiarkan manusia tetap menjadi dirinya sendiri dan mempertahankan keutuhan sendiri. Dalam cinta antara pria dan wanita, keduanya masing-masing dilahirkan kembali serta saling mengembangkan diri. Keduanya dipanggil untuk saling mencintai secara paling mesra dan intim. Keduanya saling memberi dan menerima secara fisik maupun psikis. Keduanya adalah partner yang membutuhkan cinta dari yang lain untuk membahagiakan satu sama lain.

b.      Membina cinta dalam keluarga

Tujuan perkawinan pertama-tama ialah membina cinta kasih antara suami-isteri, menjalin hubungan perasaan yang mesra antara kedua partner yang ingin hidup bersama untuk selama-lamanya.

c.      Cinta kasih yang menghargai teman hidup sebagai partner

Kebahagiaan di dalam hidup keluarga tidak terjadi secara otomatis. Setelah mempelai menerima berkat di Gereja dan diresmikan perkawinannya, kebahagiaan itu masih harus dibentuk dan dibangun, diwujudkan terus-menerus lewat perbuatan nyata seharihari. Maka cinta dalam hidup berkeluarga perlu dibangun agar bertumbuh dan berkembang, perlu suasana “partnership” antara suami-isteri. Partnership berarti persekutuan atau persatuan yang berdasarkan prinsip kesamaan derajat, sehingga kedua-duanya menjadi “partner” yang serasi dalam memperjuangkan kepentingan bersama.

d.      Cinta kasih yang menyerahkan dirinya sendiri

Cinta kasih dalam hidup perkawinan sangat menuntut suatu sikap penyerahan diri yang total, bukan hanya setengah-setengah saja. Kedua partner harus saling menyerahkan diri kepada yang lain tanpa perhitungan untung rugi bagi dirinya (tanpa pamrih) dalam bersama-sama membangun persatuan hidup, membangun kebahagiaan keluarga dengan sumbangan yang berbeda, sesuai dengan kodrat/peranannya masing-masing sebagai suami-isteri.

e.      Komunikasi dalam Keluarga.

Berkomunikasi berarti menyampaikan pikiran dan perasaan kita kepada pihak lain. Berkomunikasi tentang hal-hal yang sama-sama diketahui dan dirasakan akan terasa jauh lebih mudah dari pada mengenai bidang yang khas dunia sendiri. Namun untuk mencapai keserasian hubungan antar manusia, untuk mencapai saling pengertian, justru yang paling perlu dikomunikasikan adalah dunia sendiri itu. Dunia suami, dunia isteri, dunia anak-anak yang sering sangat berbeda. Maka dalam berkomunikasi ada banyak hal yang harus diperhatikan, antara lain saling mendengarkan dan saling terbuka.

Sehubungan dengan komunikasi masih dapat dilihat beberapa bagian:

1)        Mendengarkan. Semua orang yang tidak tuli bisa mendengarkan. Tetapi yang bisa mendengar belum tentu pandai pula mendengarkan. Telinga bisa mendengar segala suara, tetapi mendengarkan suatu komunikasi harus dilakukan dengan pikiran dan hati serta segenap indra diarahkan kepada sipembicara. Banyak di antara kita yang merasa bahwa mendengarkan itu tak enak, sebab memaksa kita untuk menunda apa yang kita sendiri mau katakan. Betapa seringnya kita tidak mendengarkan ketika orang lain berbicara, karena kita sibuk sendiri memikirkan apa yang mau kita katakan. Mendengarkan dengan baik harus kita lakukan kalau betul-betul ingin membangun keluarga yang harmonis.

2)       Terbuka. Penilaian seseorang tidak mutlak benar. Oleh karena itu sulit terjadi komunikasi yang baik dengan orang yang tidak dapat diubah dalam penilaiannya, seakan-akan itu sudah fakta mutlak yang tidak bisa ditawar lagi. Orang bisa begitu menutup diri terhadap masukan dari pihak lain yang bertentangan dengan penilaian sendiri. Setiap orang boleh, bahkan sepatutnya mempunyai sistem nilai, mempunyai keyakinan, mempunyai sikap, mempunyai pandangan, mempunyai kepercayaan dan pendidikan. Tetapi ia tidak mempunyai kemauan berkomunikasi kalau ia tertutup untuk mendengarkan, mencernakan masukan dari pihak lain. Terbuka untuk menyatakan dan terbuka untuk mendengarkan. Terbuka untuk menyatakan diri dengan jujur, terbuka pula untuk menerima orang lain sebagaimana adanya. Keterbukaan tidak hanya menyangkut keyakinan dan pendirian mengenai suatu gagasan. Keterbukaan dalam berkomunikasi untuk menuju pertumbuhan melibatkan juga perasaan, seperti: kecemasan, harapan, kebanggaan, kekecewaan. Dengan lain kata, diri kita seutuhnya. Anggota keluarga yang saling terbuka, akan membangun keluarga yang sejahtera lahir-batin.

Salam Guru Kampung