Perkawinan antara seorang pria dan wanita dalam agama apapun merupakan suatu peristiwa kehidupan manusia yang sangat sakral. Karena itu tidak boleh dinodai atau dikhianati oleh siapapun dan dengan motif apapun. Sayang sekali bahwa dalam masyarakat, kita sering mendengar atau menyaksikan pertikaian antara pasangan suami-istri yang menimbulkan keretakan hubungan antara mereka. Tak jarang relasi suami-istri yang sangat bersifat pribadi itu di bawa ke ranah publik, seperti para artis, politisi, dan tokoh masyarakat dijadikan konsumsi publik melalui infotainment di televisi atau sarana media sosial.
Pemberitaan
media massa tentang kasus perkawinan dengan berbagai latar belakangnya itu,
dapat membentuk suatu pandangan bahwa perceraian suami-istri merupakan hal yang
biasa-biasa saja, bahkan dianggap sebagai suatu tren dalam kehidupan modern.
Bertitik-tolak pada kasus-kasus perkawinan yang terjadi itu, sangat perlu memahami apa sesungguhnya hakikat perkawinan. Perkawinan pada dasarnya merupakan suatu karier, bahkan merupakan karier pokok. Oleh sebab itu perlu dipersiapkan dengan penuh kesungguhan. Tragedi zaman ini adah kurangnya pemahaman bahwa perkawinan merupakan persekutuan pria-wanita atas dasar cinta.
Perkawinan
harus dilihat pula sebagai suatu panggilan, suatu tanda dari cinta Allah kepada
manusia dan cinta Kristus kepada Gereja-Nya. Banyak perkawinan telah kandas
karena orang tidak pernah menganggapnya sebagai suatu panggilan sehingga mereka
tidak pernah mempersiapkannya secara sungguh-sungguh. Salah satu persiapan
ialah usaha untuk lebih mengenal dan memahami arti dan makna perkawinan, tujuan
serta sifat-sifat perkawinan, sehingga seseorang dapat menjalankan karier top
dan panggilan ini dengan sadar dan tepat.
Dari
sudut pandang moral kristiani, perkawinan merupakan sakramen yang mempunyai
satu sifat dasar yang tak dapat diganggu gugat, yaitu setia. Kesetiaan
merupakan sikap dasar yang harus dihayati oleh pasangan yang telah menerima
sakramen perkawinan itu. Kesetiaan itu mewujudkan dirinya dalam dua sifat
perkawinan yang lainnya, yaitu: monogami dan tak dapat diceraikan. Kesetiaan
berarti bahwa suami-istri hidup bagi partnernya, menyerahkan diri secara total
hanya kepada partnernya, selalu dan dalam segala situasi. Kesetiaan adalah hal
yang sangat utama dalam kehidupan perkawinan kristiani. Ketidaksetiaan sejak
awal digolongkan oleh Gereja di antara dosa-dosa yang paling berat, sama seperti
pembunuhan dan penyembahan berhala. Sebab, ketidaksetiaan bukan hanya dosa besar
terhadap teman hidup, tetapi dosa besar terhadap panggilan luhur menjadi
sakramen kepada teman hidup, dan bersama-sama kepada seluruh umat. Panggilan
untuk memberi kesaksian tentang kesetiaan Kristus dan Gereja itu tidak boleh
mereka putarbalikkan. Mereka harus saling setia lahir-batin.
Kali
ini para pembaca diajak untuk memahami bahwa perkawinan sebagai suatu
perjanjian dan kebersamaan seluruh hidup dari pria dan wanita. Tujuan dari
perkawinan adalah kesejahteraan suami istri dan anak-anak. Perkawinan dapat
dilihat pula sebagai sakramen, yaitu tanda dari cinta Allah kepada umat-Nya dan
cinta Kristus kepada Gereja-Nya. Karena perkawinan itu merupakan tanda
(sakramen) dari cinta Allah dan cinta Kristus, maka ia bersifat; tetap, tak
dapat diceraikan, utuh, personal dan monogam.
Arti
dan Makna Perkawinan
1.
Menurut
Peraturan perundang-undangan.
a.
Sebagai
Negara yang berdasarkan Pancasila, di mana sila yang pertama ialah Ketuhanan
Yang Maha Esa, maka perkawinan mempunyai hubungan yang erat sekali dengan
agama/kerohanian, sehingga perkawinan bukan saja mempunyai unsur lahir/jasmani,
tetapi juga unsur batin/rohani.
b.
Undang-Undang
No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan, pasal 1 UU berbunyi: “Perkawinan ialah
ikatan lahir-batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai
suami-istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang berbahagia dan
kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
c.
Membentuk
keluarga yang bahagia erat hubungan dengan keturunan, yang merupakan tujuan
perkawinan. Pemeliharaan dan pendidikan anak menjadi hak dan kewajiban orang
tua.
2.
Menurut
Pandangan tradisional. Dalam masyarakat tradisional perkawinan pada umumnya
masih merupakan suatu ”ikatan”, yang tidak hanya mengikat seorang laki-laki
dengan seorang wanita, tetapi juga mengikat kaum kerabat si laki-laki dengan
kaum kerabat si wanita dalam suatu hubungan tertentu. Perkawinan tradisional
ini umumnya merupakan suatu proses, mulai dari saat lamaran, lalu memberi mas
kawin (belis), kemudian peneguhan, dan seterusnya.
3.
Pandangan
hukum (yuridis). Dari segi hukum perkawinan sering dipandang sebagai suatu
”perjanjian”. Dengan perkawinan, seorang pria dan seorang wanita saling
berjanji untuk hidup bersama, di depan masyarakat agama atau masyarakat negara,
yang menerima dan mengakui perkawinan itu sebagai sah.
4.
Pandangan
sosiologi. Secara sosiologi, perkawinan merupakan suatu ”persekutuan hidup”
yang mempunyai bentuk, tujuan, dan hubungan yang khusus antaranggota. Ia
merupakan suatu lingkungan hidup yang khas. Dalam lingkungan hidup ini, suami
dan istri dapat mencapai kesempurnaan atau kepenuhannya sebagai manusia,
sebagai bapak dan sebagai ibu.
5.
Pandangan
antropologis. Perkawinan dapat pula dilihat sebagai suatu ”persekutuan cinta”.
Pada umumnya, hidup perkawinan dimulai dengan cinta. Ia ada dan akan berkembang
atas dasar cinta. Seluruh kehidupan bersama sebagai suami-istri didasarkan dan
diresapi seluruhnya oleh cinta.
Apa
Kata Alkitab?
Kejadian
1:18-25. TUHAN Allah berfirman: “Tidak baik, kalau manusia itu seorang diri
saja. Aku akan menjadikan penolong baginya, yang sepadan dengan dia.” Lalu
TUHAN Allah membentuk dari tanah segala binatang hutan dan segala burung di
udara. Dibawa-Nyalah semuanya kepada manusia itu untuk melihat, bagaimana ia
menamainya; dan seperti nama yang diberikan manusia itu kepada tiap-tiap
makhluk yang hidup, demikianlah nanti nama makhluk itu. Manusia itu memberi
nama kepada segala ternak, kepada burung-burung di udara dan kepada segala
binatang hutan, tetapi baginya sendiri ia tidak menjumpai penolong yang sepadan
dengan dia. Lalu TUHAN Allah membuat manusia itu tidur nyenyak; ketika ia
tidur, TUHAN Allah mengambil salah satu rusuk dari padanya, lalu menutup tempat
itu dengan daging. Dan dari rusuk yang diambil TUHAN Allah dari manusia itu,
dibangun-Nyalah seorang perempuan, lalu dibawa-Nya kepada manusia itu. Lalu
berkatalah manusia itu: “Inilah dia, tulang dari tulangku dan daging dari
dagingku. Ia akan dinamai perempuan, sebab ia diambil dari lakilaki.” Sebab itu
seorang laki-laki akan meninggalkan ayahnya dan ibunya dan bersatu dengan
isterinya, sehingga keduanya menjadi satu daging. Mereka keduanya telanjang,
manusia dan isterinya itu, tetapi mereka tidak merasa malu.
Markus
10:2-12; (bdk Luk 16:18) “Maka datanglah orang-orang Farisi, dan untuk mencobai
Yesus mereka bertanya kepada-Nya: “Apakah seorang suami diperbolehkan
menceraikan isterinya?”: Tetapi jawab-Nya kepada mereka: “Apa perintah Musa
kepada kamu?” Jawab mereka: “Musa memberi izin untuk menceraikannya dengan
membuat surat cerai.” Lalu kata Yesus kepada mereka: “Justru karena ketegaran
hatimulah maka Musa menuliskan perintah ini untuk kamu. Sebab pada awal dunia,
Allah menjadikan mereka laki-laki dan perempuan, sebab itu lakilaki akan
meninggalkan ayahnya dan ibunya dan bersatu dengan isterinya, sehingga keduanya
itu menjadi satu daging. Demikianlah mereka bukan lagi dua, melainkan satu. Karena
itu, apa yang telah dipersatukan Allah, tidak boleh diceraikan manusia.” Ketika
mereka sudah di rumah, murid-murid itu bertanya pula kepada Yesus tentang hal
itu. 11 Lalu kata-Nya kepada mereka: “Barangsiapa menceraikan isterinya lalu
kawin dengan perempuan lain, ia hidup dalam perzinahan terhadap isterinya itu. Dan
jika si isteri menceraikan suaminya dan kawin dengan laki-laki lain, ia berbuat
zinah.”
Kitab
Suci berkata: “Tidaklah baik, bahwa manusia sendiri saja. Kami hendak
mengadakan seorang pendamping untuk menjadi teman hidupnya... Lalu Allah
mengambil sebuah tulang rusuk Adam dan membentuknya menjadi seorang wanita.Maka
pria akan meninggalkan ibu-bapaknya untuk mengikat diri pada istrinya dan
mereka akan menjadi satu jiwa-raganya” (Kej 2:18- 25).
Kitab
Suci mengajarkan bahwa tujuan perkawinan ialah saling menjadikan baik dan
sempurna, saling mensejahterakan, yaitu dengan mengamalkan cinta seluruh jiwa
raga. Perkawinan adalah panggilan hidup bagi sebagian besar umat manusia untuk
mengatasi batas-batas egoisme; untuk mengalihkan perhatian dari diri sendiri
kepada sesama; dan untuk menerima tanggungjawab sosial; serta menomorduakan
kepentingan sendiri demi kepentingan kekasih dan anak-anak mereka bersama.
Seorang yang sungguh egois sebenarnya tidak sanggup menikah, karena hakikat
perkawinan adalah panggilan untuk hidup bersama.
Ajaran
Gereja
Perkawinan
menurut Kitab Hukum Kanonik Dalam Kan 1055 diungkapkan paham dasar tentang
perkawinan gerejawi. Di sini dikatakan antara lain tentang: a) Perkawinan
sebagai perjanjian; Gagasan perkawinan sebagai perjanjian ini bersumber pada Konsili
Vatikan II (GS 48), yang pada gilirannya menimba aspirasi dari Kitab Suci.
Perkawinan
sebagai perjanjian menunjuk segi-segi simbolik dari hubungan antara Tuhan dan
umatnya dalam Perjanjian Lama (Yahwe dan Israel) dan Perjanjian Baru (Kristus
dengan GerejaNya). Tetapi dengan perjanjian ingin diungkapkan pula dimensi
personal dari hubungan suami-istri, yang mulai sangat ditekankan pada abad
modern ini. Perkawinan dilihat sebagai kebersamaan seluruh hidup dari pria dan
wanita; Kebersamaan seluruh hidup tidak hanya dilihat secara kuantitatif
(lamanya waktu) tetapi juga kualitatif (intensitasnya). Kebersamaan seluruh
hidup harus muncul utuh dalam segala aspeknya, apalagi kalau dikaitkan dengan
cinta kasih.
Selain
itu perkawinan sebagai sakramen merupakan unsur hakiki perkawinan antara dua
orang yang dibaptis. Perkawinan pria dan wanita menjadi tanda cinta Allah
kepada ciptaan-Nya dan cinta Kristus kepada Gereja-Nya.
Menurut
Ajaran Konsili Vatikan II dalam Gaudiumet Spes, no.48 dijelaskan bahwa “perkawinan
merupakan kesatuan mesra dalam hidup dan kasih antara pria dan wanita, yang
merupakan lembaga tetap yang berhadapan dengan masyarakat”. Karena itu, perkawinan
bagi Gereja Katolik tidak sekedar ikatan cinta mesra dan hidup bersama yang
diadakan oleh Sang Pencipta dan dilindungi hukum-hukum-Nya. Perlu pula dilihat
bahwa perkawinan menurut bentuknya merupakan suatu lembaga dalam hidup
kemasyarakatan. Tanpa pengakuan sebagai lembaga, perkawinan semacam “hidup
bersama” yang dipandang oleh masyarakat sebagai liar (kumpul kebo). Perlu
dilihat pula bahwa perkawinan menurut maksud dan intinya merupakan kesatuan
hidup dari dua pribadi. Tidak ada perkawinan tanpa kebebasan yang ingin
membangun kesatuan hidup itu. Perkawinan terwujud dengan persetujuan antara seorang
pria dan wanita yang diungkap secara bebas, untuk membagi hidup satu sama lain.
Persetujuan itu mesti dinyatakan secara publik, artinya di hadapan saksi-saksi
yang resmi diakui dan menurut aturan yang berlaku dalam lingkungan masyarakat.
Tujuan
Perkawinan
Perkawinan
bertujuan demi dan untuk kesejahteraan lahir-batin suami-istri. Saling
mensejahterakan suami dan istri secara bersama-sama (hakikat sosial perkawinan)
dan bukan kesejahteraan pribadi salah satu pasangan. Karena ada bahaya bahwa
ada pasangan yang diperalat untuk memperoleh kesejahteraan materil.
Selain
itu perkawinan juga bertujuan demi dan untuk kesejahteraan lahir batin
anak-anak. Konsili berpandangan bahwa:
1.
Gereja
selama berabad-abad mengajar, bahwa tujuan pokok perkawinan adalah melahirkan
anak. Baru pada abad kita ini, menjelang Konsili Vatikan II, orang mulai
bertanya-tanya lagi mengenai hakikat perkawinan.
2.
Apabila
tujuan utama perkawinan adalah anak, apakah ayah ibu hidup semata-mata untuk
anak? Bagaimana kalau tujuan perkawinan itu untuk mendapatkan keturunan tak
dapat dipenuhi, misalnya karena pasangan itu mandul? Kita tahu bahwa Gereja
Katolik berpandangan walaupun pasangan itu tidak subur, namun mereka tetaplah
suami-istri yang sah, dan perkawinan mereka lengkap, penuh arti dan diberkahi
Tuhan! Dalam dokumendokumen sesudah Konsili Vatikan II Gereja tidak lagi
terlalu mutlak mengatakan bahwa keturunan sebagai tujuan paling pokok dan
utama.
3.
Anak-anak,
menurut pandangan Gereja, adalah “anugerah perkawinan yang paling utama dan
sangat membantu kebahagiaan orangtua. Dalam tanggungjawab menyejahterakan anak
terkandung pula kewajiban untuk mendidik anak-anak. “Karena telah memberikan
kehidupan kepada anak-anak mereka, orangtua terikat kewajiban yang sangat berat
untuk mendidik anak-anak mereka dan karena itu mereka harus diakui sebagai
pendidik pertama dan utama anak-anak mereka (GE.3a). Pendidikan anak, menurut
pendapat Gereja, harus mengarah pada pendidikan demi masa depan anak-anak.
“Anak-anak harus dididik sedemikian rupa sehingga setelah mereka dewasa, dapat
mengikuti dengan penuh rasa tanggungjawab panggilan mereka termasuk juga
panggilan khusus, dan memilih status hidup; apabila mereka memilih status
pernikahan, semoga mereka dapat membangun keluarganya sendiri dalam situasi
moral, sosial dan ekonomi yang menguntungkan mereka” (GS. 52a).
4.
Pemenuhan
tujuan pernikahan tidak berhenti pada lahirnya anak, melainkan anak harus dilahirkan
kembali dalam permandian dan pendidikan kristiani, entah itu intelektual,
moral, keagamaan, hidup sakramental, dan lain-lain
Sifat
Perkawinan
1.
Monogam. Salah satu
perwujudan dan kesetiaan Kristen dalam perkawinan ialah bahwa perkawinan yang
bersifat monogam. Dalam perkawinan Katolik ditolak polimgami (baik dalam bentuk
poligini dan poliandri). Dalam perkawinan Kristen suami mesti menyerahkan diri
seutuh-utuhnya kepada istrinya; dan sebaliknya istri pun harus menyerahkan
dirinya secara utuh kepada suaminya. Tidak boleh terbagi kepada pribadi-pribadi
lain lagi. Hanya satu untuk satu sampai kematian memisahkan mereka. Yesus
tegaskan “Sebab itu laki-laki akan meninggalkan ayah dan ibunya dan bersatu
dengan istrinya, sehingga keduanya menjadi satu daging. Demikianlah mereka bukan
dua lagi, melainkan satu” (Mat19:15). Inilah persatuan dan cinta yag sungguh
menyeluruh, tak terbagi dan total sifatnya. Dalam perkawinan Katolik yang diserahkan
bukan suatu hak, bukan pula badan saja, juga bukan hanya tenaga dan waktu,
melainkan seluruh pribadi demi menata masa depannya.
2. Tak
Terceraikan. Perkawinan
Kristen bukan saja monogam, tetapi juga tak dapat diceraikan. Perkawinan
Kristen bersifat tetap, hanya maut yang dapat memisahkan keduanya. Kita tidak
dapat menikahi seseorang untuk jangka waktu tertentu, kemudian bercerai untuk
menikah lagi dengan orang lain. Perkawinan Kristen menuntut cinta yang
personil, total, dan permanen. Suatu cinta tanpa syarat. Suatu pernikahan
dengan jangka waktu dan syarat-syarat terbatas tidak mencerminkan cinta yang
personil, total dan permanen itu. (Baca: Mrk 10:2-12; Lk 16:18). Dapatkah kita
saling menyerahkan diri dengan syarat, dengan perasaan cemas kalau-kalau batas
waktunya sudah dekat? Untuk memberikan landasan yang kuat, dalam janji
pernikahan setiap calon mempelai dihadapan Tuhan mengikrarkan kesetiaan mereka
kepada satu sama lain sampai maut memisahkan mereka. Suami dan istri dipilih
Tuhan untuk menjadi suatu sakramen satu bagi yang lain. Jadi, mereka diangkat
menjadi tanda kehadiran Kristus yang selalu menguduskan, menguatkan dan
menghibur tanpa memasang syarat apapun. Kristus sendiri dengan setia menyertai
dan menolong suami dan istri, maka pasangan sanggup untuk setia satu terhadap
yang lain. Sifat sakramentil perkawinan Kristen itulah yang membuat perkawinan
kokoh dan tak terceraikan.
Demikian
untuk kali ini dan semoga semua keluarga kita tetap terjaga dalam harmoni, Bahagia,
sejahtera dan saling melengkapi satu dengan yang lainnya.
Salam
Guru Kampung
Saya Nela Bohalima kelas 12 MIPA 2 mau bertanya Pak
BalasHapusPertanyaan saya adalah apakah orang katolik ketika mereka mengambil keputusan untuk harus bercerai masih dianggap dalam gereja kita?
Yang jelas sifat perkawinan dalam Gereja katolik adalah monogami dan tak terceraikan. Sebenarnya saya kurang tahu maksudnya Nela mengenai "masih dinaggap". Apakah ini maksudnya masih bisa ke Gereja dan menerima sakramen? Jika itu yang dikehendaki Nela maka Gereja katolik tetap memberikan pelayanan sakramen kepada mereka (meskipun telah berpisah dengan pasangannya) selama yang bersangkutan tidak menikah lagi.
HapusBerarti pak jika yang bersangkutan menikah lagi maka itu berarti mereka tidak boleh ke gereja serta menerima sakramen lagi ya pak?
HapusKalau soal ke Gereja mengikuti ibadat atau berdoa, Gereja malah senang sehingga bisa dengan itu bisa menemukan cara pandang baru dan akhirnya malah bisa bersatu kembali.
HapusJika sesudah berpisah lalau menikah lagi jelas itu tidak diperbolhekan menurut hukum Gereja. Meskipun demikian mereka masih bisa tetap datang ke gereja untuk ibadat dan berdoa, juga bisa mengikuti persekutuan orang-orang beriman, tetapi tidak bisa menerima pelbagai sakramen sampai pernikahan itu sah. Kapan sahnya? Jika pasangan sebelumnya telah meninggal dunia dan perkawinannya dengan yang kedua diconvalidasi oleh Gereja katolik.
Nama saya Ifemona sarofamati Daeli dari kelas 11 MIPA 2.
BalasHapusYang menjadi pertanyaan saya adalah Apakah pernikahan yang terjadi antara dua orang
yang yang berbeda agama diperbolehkan menurut tradisi gereja atau Alkitab? karena
Berdasarkan pengalaman saya hal tersebut banyak terjadi, pernikahan antara dua
orang yang berbeda agama padahal dalam Korintus 6:14 melarang pernikahan antara
dua orang yang berbeda agama terjadi.
Pertanyaan yang sangat bagus.
HapusDalam Gereja katolik mengenal yang namanya perkawinan beda agama dan perkawinan beda Gereja. Ini sudah disinggung sedikit di materi minggu lalu.
Pernikahan beda agama maksudnya salah satu calon pasangan adalah non kristen (Islam-Hindu-Budha atau Konghucu). Sedangkan pernikahan beda Gereja adalah pernikahan antara orang katolik dengan golongan kriten yang lain.
Dan ini sudah banyak terjadi. Hanya yang paling penting bahwa iman katolik dari (laki/perempuan) yang mau menikah tetap terjamin bahkan jauh sesudah perkawinan berlangsung. Dan ditambah catatan bahwa iman anak-anak yang lahir dalam keluarga itu juga harus dijamin.
Mengenai teks 2Korintus 6:14 itu konteksnya berbeda. Itu bukan konteks perkawinan. Mungkin Ifemona bisa baca mulai dari ayat 13 biar ada gambaran menyeluruh. Semoga jawaban membantu
Nama saya:Evan fridayanti ndruru kelas XII MIPA 2 mau bertanya pak,bagaimana dengan sebuah pasangan yg berbeda keyakinan dan ingin melanjutkan Kehubungan yg lebih serius(pernikahan) apa tanggapan gereja terhadap situasi itu?
BalasHapusBisa membaca balasan untuk Nela ya nak. Karena pertanyaan ini secara tidak langsung dijawab disana. Hehehe ... semangat ya
HapusSaya FELIKS TEODORE BUULOLO, kelas 12 IPA 2,
BalasHapusSaya ingin bertanya: Kalau seorang Katolik menikah di luar Gereja, dan terus menerus menerima komuni apa dosa?
Sebenarnya saya kurang tahu maksud Feliks "menikah di luar Gereja". Tapi mungkin maksud Feliks enikah tanpa sakramen atau tanpa sepengetahuan Gereja. Apakah kalau menerima komuni dia berdosa? Secara hukum Gereja harus dinyatakan dia berdosa, mengapa karena perkawinannya dapat dianggap tidak sah (bahkan bisa disamakan dengan zinah). Dan harusnya seorang katolik sebelum menerima sakramen dia terlebih dahulu membereskan perkawinannya itu (istilahnya: convalidatio), kemudian mengaku dosa dan baru bisa menerima komuni.
HapusMeskipun demikian jika karena kerinduan yang sangat mendalam dan kepercayaan kepada Tuhan sehingga dia menerima komuni, menurut saya agak susah mengatakan bahwa dia berdosa. Tuhanlah yang laing tahu. Ok ... pertanyan kalian kali ini membuat saya harus bersemangat. Mantap
Pak saya mau bertanya: kenapa di gereja katolik jika seseorang bercerai lalu menikah lagi dengan paasangan yang lain mrk akan di berikan dispensasi yaitu tidak diterima dari umat gereja katolik? Dan bisa di terima di gereja yang lain untuk melangsungkan pernikahan ke 2 mrk
BalasHapusTrimakasih pak🙏
Saya agak ragu dengan pertanyaanmu, tetapi baiklah mungkin maksud bahwa mengapa gereja katolik tidak memberikan dispensasi? Sehingga akhirnya menikah di gereja lain dan bisa.
HapusSaya tidak tahu bagaimana di Gereja lain, yang jelas sifat perkawinan Katolik monogami dan tak terceraikan. Jika bercerai lalu menikah lagi, jelas Gereja Katolik menolak mengurus perawinan itu. Bahkan mereka akan diekskomunikasi (tidak diberi berbagai pelayanan sakramen)
nama : jennika f.a halawa
BalasHapusKelas: xii-mipa 2
Pertanyaan: kita ketahui bahwa perkawinan itu bersifat monogam, namun bagaimana dengan orang-orang yang melakukan poligami pak? Apakah tidak bertentangan demgan tradisi gereja katolik?
nama : jennika f.a halawa
BalasHapusKelas: xii-mipa 2
Pertanyaan: kita ketahui bahwa perkawinan itu bersifat monogam, namun bagaimana dengan orang-orang yang melakukan poligami pak? Apakah tidak bertentangan demgan tradisi gereja katolik?
Singkat: Bertentangan dan tidak dapat diterima dalam Gereja Katolik
HapusPerkawinan bersifat monogami, tidak dapat diceraikan. Wajar saja apabila ada pertengkaran atau perbedaan pendapat didalam sebuah perkawinan. Tetapi bukanlah hal yang wajar bila suami-istri tersebut bercerai dan bahkan menjadikan konsumsi publik. Baiknya apabila ada permasalahan, dibicarakan secara baik-baik, mencari solusi dan menyelesaikannya. Sehingga semua permasalahan didalam keluarga dapat diatasi tanpa menjadi konsumsi publik. Sebuah perkawinan akan menjadi setia apabila diikat dalam sebuah ikatan cinta.
BalasHapusSepakat nak. Mantap ...
HapusPerkawinan bersifat monogami, tidak dapat diceraikan. Wajar saja apabila ada pertengkaran atau perbedaan pendapat didalam sebuah perkawinan. Tetapi bukanlah hal yang wajar bila suami-istri tersebut bercerai dan bahkan menjadikan konsumsi publik. Baiknya apabila ada permasalahan, dibicarakan secara baik-baik, mencari solusi dan menyelesaikannya. Sehingga semua permasalahan didalam keluarga dapat diatasi tanpa menjadi konsumsi publik. Sebuah perkawinan akan menjadi setia apabila diikat dalam sebuah ikatan cinta.
BalasHapusPerkawinan bersifat monogami, tidak dapat diceraikan. Wajar saja apabila ada pertengkaran atau perbedaan pendapat didalam sebuah perkawinan. Tetapi bukanlah hal yang wajar bila suami-istri tersebut bercerai dan bahkan menjadikan konsumsi publik. Baiknya apabila ada permasalahan, dibicarakan secara baik-baik, mencari solusi dan menyelesaikannya. Sehingga semua permasalahan didalam keluarga dapat diatasi tanpa menjadi konsumsi publik. Sebuah perkawinan akan menjadi setia apabila diikat dalam sebuah ikatan cinta.
BalasHapusPerkawinan bersifat monogami, tidak dapat diceraikan. Wajar saja apabila ada pertengkaran atau perbedaan pendapat didalam sebuah perkawinan. Tetapi bukanlah hal yang wajar bila suami-istri tersebut bercerai dan bahkan menjadikan konsumsi publik. Baiknya apabila ada permasalahan, dibicarakan secara baik-baik, mencari solusi dan menyelesaikannya. Sehingga semua permasalahan didalam keluarga dapat diatasi tanpa menjadi konsumsi publik. Sebuah perkawinan akan menjadi setia apabila diikat dalam sebuah ikatan cinta.
BalasHapusDengan materi pelajaran agama kali ini, saya makin memahami bahwa pernikahan bukan semata-mata hny krn keturunan,keturunan merupakan hadia dari Tuhan, tp cinta yg membuat perkawinan sesungguhnya lebih sempurna.💕
BalasHapus-Fanni Jernih Zai
-XII MIPA 2
Betul sekali nak. Anak itu semacam bonus dalam keluarga, bukan sesuatu yang mutlak. Maka apapun alasannya (kecuali mati) perkawinan Kristiani tidak boleh bercerai.
HapusBagamaina cara membangun rumah tangga yang baik dengan pasangan yang memiliki agama atau kepercayaan yang berbeda
BalasHapusMemang ada rencana? Hahaha...
HapusCaranya saling terbuka, saling menghargai. Misalnya jika suami Kristen, maka jika istrinya non kristen harus membiarkan suaminya menjalankan kewajiban agamanya, bahkan mengingatkannya dan mendukungnya. Demikian sebaliknya. Banyak pasangan yang berbeda agama, tetapi keluarga mereka sangat rukun dan damai. Tidak ada masalah selama komunikasi terjaga dengan baik dan tetap saling menyayangi dan mencintai dengan tulus
BalasHapus"Perkawinan harus dilihat pula sebagai suatu panggilan, suatu tanda dari cinta Allah kepada manusia" (penggalan kalimat dari materi ).
Jadi, saya ingin bertanya bagaimana dengan orang yg menolak panggilan tersebut utk menikah dan lebih memilih hidup sendiri? Apakah itu dapat dikatakan suatu kesalahan manusia (Dosa)?.
Pertanyaan yang bagus. Pada prinsipnya semua manusia dipanggil untuk berkembang biak dan melestarikan spesias pitecantropus erectus ini. Tetapi banyak orang memilih untuk tidak menikah karena membaktikan diri untuk kerajaan Allah (seperti para pastor, suster, frater, bruder) atau karna pelayanan sosial. Selama dia menjalani hidup suci (bukan karena tidak menikah lalu menjalani pergaulan bebas), dia tidak berdosa hanya karena tidak menikah.
Hapus
BalasHapus"Perkawinan harus dilihat pula sebagai suatu panggilan, suatu tanda dari cinta Allah kepada manusia" (penggalan kalimat dari materi ).
Jadi, saya ingin bertanya bagaimana dengan orang yg menolak panggilan tersebut utk menikah dan lebih memilih hidup sendiri? Apakah itu dapat dikatakan suatu kesalahan manusia (Dosa)?.
Selamat pagi pak, berdasarkan materi kita ini saya mau bertanya.
BalasHapusJadi pak, beberapa hari yang lalu saya nonton berita di salah stasiun TV, lalu beritanya tentang tradisi "kawin tangkap" di Sumba. Jadi setau saya kawin tangkap itu pak, si laki laki bisa dikatakan bebas menculik/mengambil perempuan yang dia kenal atau pun tidak dia kenal untuk diajak menikah secara paksa.
Padahal si perempuan ini tidak punya rasa.
Jadi mereka menikah dalam "paksaan" dan "ketakutan".
Hal ini mereka sebut sebagai tradisi, tapi tradisinya sangat tidak menghargai kaum hawa.
Jadi pertanyaan saya pak, apakah tradisi pernikahan tersebut dibenarkan dalam Kristen? Dan kalau hal tersebut salah pak, apakah "Agama" berhak menghilangkan tradisi tersebut?
Sekian dari saya pak, terimakasih.
Pertama apakah pernikahan tersebut dibernarkan oleh Gereja? Jelas Gereja menolak segala bentuk pemaksaan dan pelecehan terhadap martabat perempuan. tetapi harus diingat bahwa untuk orang Sumba itu sudah tradisi yang sebagian orang menganggap baik dan harus dipertahankan. Tetapi sesungguhnya tradisi itu sudah pudar bahkan hampir hilang seiring dengan masuknya agama dan terbukanya akses informasi dan pengetahuan.
HapusApakah Gereja berhak menghilangkan tradisi tersebut? Tidak. Gereja tidak punya hak menghilangkan tradisi, bahkan Gereja harus menerima unsur tradisi dalam Gereja (inkulturasi). Tetapi tradisi yang mana dulu? Hanya tradisi yang tidak bertentangan dengan iman Gereja.
Gereja tidak berhak menghilangkan, tetapi Gereja sangat dapat berperan aktif untuk membimbig dan mewartakan bahwa tradisi itu bertentangan dengan kehendak Allah.
Saya Ezra Yolanda Zendrato mau bertanya Pak, bagaimana jika situasinya dalam pernikahan salah satu dari pasangan yg sudah menikah itu meninggal dan yang hidup dari salah satunya menikah lagi, nah apakah itu tidak menyalahi perjanjian kesetiaan antara pasangan tersebut? Dan apakah dalam gereja katolik itu diperbolehkan?
BalasHapusPertanyaan yang sangat bagus
HapusJadi begini selai sifat perkawinan Kristiani ada juga janji, yakni setia sampai mati. Sebenarnya "janji setia" bukan berlaku untuk pasangan, tetapi berlaku untuk yang berjanji. Misalnya saya berjanji kepada istriku bahwa saya setia sampai mati kepadanya, artinya meskipun dia mati, saya tetap setia sampai saya mati. Sebenarnya demikian. Namun Gereja memberi kelonggaran dalam hal it, jika salah satu pasangan meninggal Geeja tetap merestui pernikahan pasangan yang masih hidup lagi. Tetapi biasanya orang yang benar mencintai pasangannya memilih tidak akan menikah lagi sesudah pasangannya meninggal. Meskipun itu jumlahnya tidak banyak trlalu banyak
Saya Ezra Yolanda Zendrato mau bertanya Pak, bagaimana jika situasinya dalam pernikahan salah satu dari pasangan yg sudah menikah itu meninggal dan yang hidup dari salah satunya menikah lagi, nah apakah itu tidak menyalahi perjanjian kesetiaan antara pasangan tersebut? Dan apakah dalam gereja katolik itu diperbolehkan?
BalasHapusBagaiman cara menghindari perpisahan antara kedua pasangan karna adanya perbedaan pendapat?
BalasHapusSaling terbuka dan menerima satu sama lain dalam komunikasi yang baik pula. Harus saling mengalah dan tidak merasa diri paling benar
HapusBagaimana cara menghindari perpisahan antara kedua pasangan karna adanya perbedaan pendapat?
BalasHapusIni pertanyaan pak
BalasHapusMartinus Lawolo kelas 12 MIPA 1
Apakah perkawinan dengan sifat poligami itu bisa dikatakan dosa atau tidak??? Karena ada sebagian orang yg memiliki istri lebih dari satu
Pokoknya itu bertentangan dengan iman Gereja. Menurut hukum Gereja ya berdosa, tetapi yang paling berhak mengatakan berdosa atau tidak hanya DIA yang menciptakan kita. Namun harus diingat bahwa Gereja merupakan istitusi perwakilan DIA
HapusBagaimana jika dalam keluarga itu terdiri atas kepala keluarga dan ibu dan anak.ketika kepala keluarga meninggal dunia apakah istrinya boleh dapat menikah lagi karna mengingat anak anaknya yg masih belum dewasa .
BalasHapusApakah itu salah atau benar karna mengingat dengan kesetiaan dan janji sebelum membentuk keluarga
Sedikit berjuang lihat ke atas, ada balasan untuk Yolanda yang bertanya pertanyaan serupa. Tks
HapusSelamat pagi bapak saya Elisabet Kris Noverlina Laia kelas XII Mipa 2 mau bertanya sesuai dengan materi yg telah bapak berikan.Jadi pertanyaan saya disini apakah orang yg telah melakukan zinah lalu melakukan perkawinan masih bisa di katakan perkawinan yg sakral?Demikian pertanyaan saya Terimakasih pak🙏
BalasHapusKalau soal sakral jelas tidak. Tetapi Allah itu maharahim dan maha pengampun, maka bagi orang-orang yang telah bersalah (misal: hamil duluan) sebelum perkawinan, maka biasanya Gereja tetap menerima mereka dengan sarat mereka dibimbing kembali sampai menyatakan tobat.
HapusHarus diingat bahwa banyak situasi itu terjadi karena faktor-faktor lain misalnya hubungan tidak direstui orangtua, jujuran tinggi atau lainnya. Maka untuk alasan itu Gereja hadir untuk menyelamatkan, asal para bersangkutan bertobat
Bagaimana cara menghindari perceraian jika kedua pasangan memang tidak merasa cocok dan tidak merasa nyaman satu dengan yang lain?
BalasHapusNama : Jesica Miranda Gea
BalasHapusKelas : XII MIPA 2
Selamat pagi pak, saya mau bertanya pada materi tentang perkawinan tradisi Katolik tentang pandangan Antropologis yaitu perkawinan di lihat dari persekutuan cinta. Yg menjadi pertanyaan saya bagaimana jika perkawinan tidak disadari dgn adanya persekutuan cinta? Bagaimana jika pasangan suami-istri menikah bukan atas dasar cinta melainkan atas dasar kebutuhan seperti kebutuhan finansial atau atas kebutuhan lainnya? Dan apakah negara menyetujui hal tersebut?
Demikian pernyataan saya pak, terimakasih
Wah ternyata ada juga itu ya ... huuum.
HapusApakah negara menyetujui? Saya rasa selama dua-duanya melaporkan perkawinan mereka di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan memenuhi semua persyaratan, negara tidak bisa berbuat apa-apa.
Bagaimana dengna Gereja? itulah dalam Gereja Katolik sebelum perkawinan diumumkan di gereja, perkawinan diawali dengan pemeriksaan kanonik. Salah satu tujuannya itu untuk mengetahui apakah benar bahwa perkawinan itu didasarkan atas cinta murni atau karena yang lain misalnya harta, dipaksa atau karena ingin balas dendam. Nah, jika dalam pemeriksaan kanonik nampak bahwa perkawinan itu tidak murni cinta, maka pastor bisa menolak mengurus perkawinan itu.
Apa yang akan terjadi jika orang tua tidak berhasil mendidik anaknya menurut ajaran katolik?
BalasHapusAduh ... apa ya ukurannya orangtua tidak berhasil mendidik anaknya menurut ajaran katolik? Sebenarnya apa konkritnya mau ditanya?
HapusApa yang terjadi, ya artinya anak tidak memiliki pemahaman yang baik tentang ajaran Gereja katolik.
Atau pertanyaanmu dimaksudkan lain?
Nama : LINDA NOVITA HAREFA
BalasHapusKelas 12 MIPA 1
Saya mau bertanya pak!
Kita tahu bahwa perkawinan adalah suatu yag sakral dan harus dijaga dengan baik karna merupakan perutusan dari Allah. Namun, ada banyak hal yang membuat perkawinan itu rusak dan terceraikan. Nah, saya pernah mendengar dari guru agama kami di gereja bahwa pada masa dulu yang namanya perceraian sangat lah sulit untuk dilakukan terutama bagi kaum katolik. Sulitnya adalah karna perceraian harus di lakukan di Roma. Tujuannya agar tidaklah mudah untuk saling bercerai. Nah, mengapa sampai sekarang hal itu tidak di lakukan kembali? Atau apakah pernyataan itu salah? Namun, jika memang salah alangkah lebih baik bila dilakukan.
Kemudian yang kedua, bagi agama Islam perceraian itu sangatlah mudah, hanya dengan mengatakan "TALAK" mereka langsung terceraikan walaupun harus nantinya melewati proses persidangan.
Jadi, apakah arti dari Talak itu sendiri?
Perceraian bukan saja hanya sulit dalam gereja katolik, tetapi TIDAK DAPAT diceraikan, meskipun itu di Roma. Mungkin pak/bu Guru agama dulu menjelaskan dan Linda menangkap lain. Jadi sampai sekarang entah dimanapun di Roma, Vatikan, Jerman, Amerika atau dimapun di belahan bumi ini Gereja Katolik tidak memberikan izin perceraian.
HapusKemudian dalam Islam mudah bercerai hanya dengan mengatakan Talak, bahkan ada yang diceraikan lewat pesan Bleckberry, WA. Saya tidak bisa terlalu jauh menjelaskan itu. Pokoknya dalam agama mereka diizinkan begitu.
Untuk lebih jauh mengenai itu bisa baca di https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt55d543b865916/perbedaan-talak-satu--dua--dan-tiga/
Saya ALVHARET VANDEVA LOMBU dati kelas XII mipa 2 , mau bertanya pak,bagaimana juga dengan nikah beda agama?
BalasHapusBisa lihat balasan untuk Nela ya Alvaret. Pertanyaanya hampir sama. Tks
HapusSelamat pagi pak.Nama saya Asnimarida hulu dari kelas XII MIPA 2.Dari materi yang bapak sampaikan saya bisa mengerti bahwa perkawainan itu tidak bisa deceraikan kecuali maut yg memisahkan.
BalasHapusPintar... tetap semangat ya
HapusSelamat siang bapak saya Elisabet Kris Noverlina Laia kelas XII Mipa 2 mau bertanya sesuai dengan materi yg bapak berikan.Jadi pertanyaan saya disini yaitu apakah orang yg telah melakukan zinah lalu melakukan perkawinan dan perkawinan itu masih bisa di sebut perkawinan yg sakral atau tidak?Terimakasih pak🙏
BalasHapusApa sanksi bagi mereka yg melanggar kedua sifat perkawinan kristiani tersebut?
BalasHapusApa sanksi bagi mereka yg melanggar kedua sifat perkawinan kristiani tersebut?
BalasHapusJika dari sudut pandang moral kristiani, perkawinan merupakan sakramen yang mempunyai satu sifat dasar yang tak dapat diganggu gugat, yaitu setia, mengapa masih terdapat orang Kristen yang tidak setia dengan satu pasangan saja?
BalasHapusPISTEUEN TELEVANI ZEGA
XII MIPA 1
Trimakasih pak
Waduh sulit sekali pertanyaan ini Televani. Banyak sekali faktornya: nafsu, faktor ekonomi, komunikasi yang tidak baik dalam keluarga dan banyak sekali hal lain yang akhirnya salah satu pasangan tidak bersetia. Mungkin ini bisa sedikit membuka wawasan https://bali.tribunnews.com/2019/07/26/kenapa-seseorang-bisa-selingkuh-dan-tidak-setia-pada-pasangan
HapusBsetelah saya memahami materinya.saya dpt kesimpulan yaitu:perkawinan merupakan tanda dari cinta Allah dan cinta Kristus maka bersifat:setia,tulus,tetap,tak dpt diceraikan,utuh,personal,dan monogam.oleh karena itu setiap perkawinan harus tetap dijaga bahkan dapat menciptakan kesejahteraan dan keharmonisan didalam keluarga.
BalasHapusDari Nama:Niken
Kelas:XII-MIPA1
Betul sekali anak hebat. tetap semangat
HapusSelamat pagi pak,saya RUDOLF ALWIN LASE
BalasHapusDari kelas XII-MIPA2.Saya mau bertanya,apakah maksud dari perkawinan sebagai karir pokok😇
Maksudnya adalah perkawinan itu merupakan panggilan utama manusia
HapusSelamat Sore Pak
HapusSaya Sipriana Erlina Serasi Bu'ulolo
Kls xii mipa 2
Pak,saya mau bertanya apa maksud dari jawaban Bapak di atas.
Pak,saya bingung dengan jawaban yang Bapak berikan,bahwa pernikahan itu panggilan utama manusia. sedangkan yang kita ketahui selama ini ada Ordo/kongregasi Biarawan/ti. lalu bagaimana dengan yang dimaksud Bapak tentang Perkawinan yang merupakan panggilan utama manusia.
Oh ya... tenang nak. Jangan bingung apalagi panik ... hehehe
HapusMaksudnya begini. Pada hakikatnya semua orang dipanggil untuk beranak pinak dan berketurunan. Hal itu nampak dalam Kitab Kejadian segera sesudah kisah penciptaan. Allah memerintahkan manusia untuk "beranak cuculah, bertambah banyak, penuhilah bumi dan taklukkan itu". Itu artinya bahwa sejak awal mula manusia sudah dipanggil dalam kehidupan keluarga.
Tetapi yang namanya panggilan bisa dijawab bisa juga tidak. Mengapa?
Pertama: manusia telah diberi kebebasan oleh Pencipta dan Dia tidak mau menarik kembali kebebasan itu.
Kedua, jenis panggilan itu bukan cuma satu. Ada panggilan lain yang sama luhur dan mulianya dengan perkawinan.
Dalam Matius 19 ayat 12 disana disebutkan beberapa alasan seseorang tidak bisa menikah. Dikatakan: "Ada orang yang tidak dapat kawin karena ia memang lahir demikian dari rahim ibunya, dan ada orang yang dijadikan demikian oleh orang lain, dan ada orang yang membuat dirinya demikian karena kemauannya sendiri oleh karena Kerajaan Sorga. Siapa yang dapat mengerti hendaklah ia mengerti." Jadi sekali lagi karena kerajaan surga, para imam atau biarawan/biawarati memilih selibat (tidak menikah). Dan itu tidak bertenantangan dengan panggilan Allah yang tertulis di Kitab Kejadian.
Bagaimana bisa dipahami? Atau masih perlu diperdalam? Guru Kampung siap berdiskusi ya ... tetap semangat
trimakasih pak atas penjelasanya yang sangat detail.akhirnya saya memahaminya.
HapusSelamat siang pak
BalasHapusSaya petra paskani ndruru
Kls xii mipa 2
Apa yg akan terjadi jika org tua tidak berhasil mendidik anaknya menurut ajaran katolik?
Misalnya sepasang suami istri hendak melakukaj penceraian, apakah ada sanksi atau gimana pak?
BalasHapusPertanyaan dari Hansen Putra Perdana Lase
Kelas XII MIPA 2
Siapa yang memberi sanksi? Tidak ada sanksi. Tetapi jika Gereja mengetahui (umat, pastor, suster) ada pasangan yang terancam bercerai, kita berwajib mengingatkan dan berusaha mengantar mereka kembali dalam perkawinan yang utuh
HapusApakah pasangan yg di jodohkan merupakan pasnagan yg di pilih Tuhan?
BalasHapusDan apakah pasangan yg di jodohkan itu berhak bercerai Krn mereka menikah tidak di dasari oleh cinta dan kesetiaan?
Soal perjodohan seringkali dilihat negatif, namun sesungguhnya orang orang yang dijodohkan / dipertemukan tidak ada masalah, asal di dalamnya tidak ada pemaksaan. Apakah bisa diceraikan? Tidak bisa.
HapusDalam Gereja katolik ada 2 syarat sah tidaknya sebuah perkawinan, yakni Ratum (upacara) dan consummatum (persetubuhan). Maka jika sebuah perkawinan kalau sudah ada upacara di Gereja (sakramaen) kemudian terjadi persetubuhan di antara suami dan istri itu, maka perkawinan itu sah tidak lagi dapat diceraikan oleh siapapun.
Maka sekali lagi itu pentinngya pemeriksaan kanonik dalam Gereja Katolik sebelum perkawinan itu terjadi untuk memeastikan bahwa perkawinan itu tidak ada paksaan, tidak ada hubungan darah, memenuhi umur dsb.
Apakah pasangan yg di jodohkan merupakan pasnagan yg di pilih Tuhan?
BalasHapusDan apakah pasangan yg di jodohkan itu berhak bercerai Krn mereka menikah tidak di dasari oleh cinta dan kesetiaan?
Saya ingin bertanya pak, tentang pernikahan/perkawinan yang dipaksakan atau tanpa dasar cinta. Apakah pernikahan tersebut layak dipertahankan atau tidak?
BalasHapusNama : JHUAN SAROTOTONAFO ZALUKHU
Kelas : XII-MIPA2
Terima kasih🙏
Sedikit berjuang lihat balasan pertanyaan sebelum ini ya ... 3 komentar sebelum ini, karena pertanyaannya hampir sama ya.
HapusTanggapan saya pada materi ini, saya setuju istilah perkawinan menurut antropologis.dimana, perkawinan didasari dengan rasa cinta karena dengan adanya rasa saling mencintai maka semua komitmen dalam pernikahan bisa dicapai bersama serta akan lebih tercipta kedamaian dan ketentraman dalam keluarga. Terimakasih 🙏🏻
BalasHapusPriska Krisdayanti Gulo, XII-Mipa 2
Mantap...
HapusUntuk materi diatas sudah bisa saya mengerti pak. Namun ada hal yang ingin saya tanyakan.
BalasHapusJadi pertanyaannya bagaimana Kalau seorang Katolik menikah di luar Gereja dan pasangannya sudah meninggal, apa ia boleh menerima sakramen?
Sekian pak��
Seorang katolik yang menikah bukan menurut hukum gereja katolik secara otomatis tidak dapat menerima pelbagai pelayanan sakramen dari Gereja. Meskipun kelak pasangannya yang non katolik itu meninggal, tidak serta merta dia bisa langsung menerima sakramen. Sekurang-kurangnya dia menghadap pastor dan diterima kembali dalam gereja katolik dan menyatakan tobat
HapusUntuk materi diatas sudah bisa saya mengerti pak. Namun ada hal yang ingin saya tanyakan.
BalasHapusJadi pertanyaannya bagaimana Kalau seorang Katolik menikah di luar Gereja dan pasangannya sudah meninggal, apa ia boleh menerima sakramen?
Sekian pak��
Untuk materi diatas sudah bisa saya mengerti pak. Namun ada yang ingin saya tanyakan
BalasHapusJadi pertanyaannya bagaimana kalau seorang Katolik menikah di luar Gereja dan pasangannya sudah meninggal, apa ia boleh menerima sakramen?
Sekian pak
Apakah perceraian di dalam rumah tangga diperbolehkan dalam ajaran/tradisi Gereja Katolik?
BalasHapusHehehe ... sepertinya baca materinya terlal cepat ya?
HapusJawaban singkat: TIDAK
Jadi pertanyaan saya bagaimana seorang Katolik menikah diluar gereja dan terus menerus menerima komuni, apakah itu dosa??
BalasHapusSesungguhnya orang yang menikah tanpa persetujuan Gereja katolik secara otomatis tidak bisa mendapatkan pelbagai sakramane termasuk sakramen ekaristi (komuni). Namun bila kasus seperti ini sungguh terjadi mohon menginformasikannya kepada pastor paroki
HapusPertanyaan saya pak
BalasHapusMisal nya dalam suatu hubungan suami istri itu awal nya baik-baik saja
Tapi dalam beberapa bulan ke depan
Contoh suami nya selingkuh dengan wanita lain atau punya selingkuhan
Dan istri nya tau kalau suami nya diam-diam selingkuh di belakang nya
Jadi pertanyaan saya adalah apakah hubungan suami istri tersebut masih bisa di pertahankan atau bagaimana pak?
Semua ikatan perkawinan layak dan harus dipertahankan dengan segala cara. Soal perselingkuhan yang terjadi memang akan merusak kesucian perkawinan itu, tetapi jika pasangan sadar dan menyatakan tobat, rasanya pintu ampunan Tuhan selalu terbuka. Tidak ada kata terlambat untuk berbalik dan bertobat
HapusPertanyaan saya pak
BalasHapusMisal nya dalam suatu hubungan suami istri itu awal nya baik-baik saja
Tapi dalam beberapa bulan ke depan
Contoh suami nya selingkuh dengan wanita lain atau punya selingkuhan
Dan istri nya tau kalau suami nya diam-diam selingkuh di belakang nya
Jadi pertanyaan saya adalah apakah hubungan suami istri tersebut masih bisa di pertahankan atau bagaimana pak?
Pertanyaan saya pak
BalasHapusMisal nya dalam suatu hubungan suami istri itu awal nya baik-baik saja
Tapi dalam beberapa bulan ke depan
Contoh suami nya selingkuh dengan wanita lain atau punya selingkuhan
Dan istri nya tau kalau suami nya diam-diam selingkuh di belakang nya
Jadi pertanyaan saya adalah apakah hubungan suami istri tersebut masih bisa di pertahankan atau bagaimana pak?
Terima kasih pak atas materinya, saya ada pertanyaan pak, misalnya sepasang suami istri cerai dan hendak menikah dgn pasangannya yang lain, apakah pernikahan tersebut masih dianggap baik ?
BalasHapusDari Reni Durti Zai
Kelas XII MIPA 2
Soal baik atau tidak baik perkawinan yang telah diawali dengan perceraian jelas tidak baik untuk pasangan sebelumnya dan anak-anak serta kedua belah pihak keluarga besar suami dan istri. Selain itu perceraian akan merusak tatan sosial. Makanya dalam Gereja tidak pernah ada kata boleh untuk perceraian.
HapusPertanyaan saya pak
BalasHapusMisal nya dalam suatu hubungan suami istri itu awal nya baik-baik saja
Tapi dalam beberapa bulan ke depan
Contoh suami nya selingkuh dengan wanita lain atau punya selingkuhan
Dan istri nya tau kalau suami nya diam-diam selingkuh di belakang nya
Jadi pertanyaan saya adalah apakah hubungan suami istri tersebut masih bisa di pertahankan atau bagaimana pak?
Pertanyaan saya pak,apa yang dimaksud dengan kehidupan manusia yang sangat sakral?
BalasHapusTerimakasih
Sakral itu berati suci
HapusSaya Eunike Stefhani Buulolo ingin bertanya
BalasHapusDalam gereja katolik sebelum menikah pasti ada yang namanya kursus pernikahan, apakah setiap pasangan harus menjalankan kursus tersebut pak? Apa tujuannya? Apakah setelah pasangan tersebut menjalankan kursus tersebut,mereka tidak dapat cerai???
Terimakasih pak 🙏
Gereja katolik sungguh menjunjung tinggi keluarga, karena keluarga itu merupakan Gereja kecil (ecclesia domestica). Oleh karena itu bagi calon pasangan ada kewajiban mengikuti kursus persiapan perkawinan. Tujuannya agar calon pasangan benar-benar tahu dan memahami tugas dan tanggungjawab sebagai suami istri, apa tantangannya serta bagaimana merawat sebuah keluarga.
HapusJika pada akhirnya sesudah menjalani kursus itu mereka tidak sampai menikah ya tidak ada masalah kan. Bukankah mereka belum menikah? Hehehehe .... tetap semangat
Martinus lawolo kelas 12 MIPA 1
BalasHapusPertanyaan
Apakah perkawinan dengan sifat poligami dalam katolik itu berdosa ataupun tidak???
Hehehe ... belum baca dengan baik sepertinya. Sikap Gereja jelas "NO POLIGAMI"
HapusBaik pak terimakasih atas pelajaran yang sangat bermakna utk hari ini.dan saya sudah memahami dan mempelajari nya.disini pak saya akan bertanya.pertanyaan saya apakah dalam gereja katolik diijinkan untuk melakukan atau melaksanakan pernikahan 2 kali.maksudnya pak misalnya istri yang pertama meninggal dan suami ingin menikah kembali apakah itu diijinkan dalam gereja katolik pak?atau malah suami ingin menikah 2 kali misalnya dia sudah mempunyai istri tetapi ingin menikah lagi.apakah itu diijinkan dlm gereja katolik pak?
BalasHapusItu saja pak.
Terimakasih
Tuhan memberkati 🙏😇
Jika pasangan telah meninggal, gereja katolik tidak mempersolkan perkawinan kedua, tetapi dengan catatan tidak ada halangan. Dua istri dalam Gereja Katolik tidak diizinkan.
HapusPak saya mau bertanya..
BalasHapusPertanyaan saya,mengenai hakikat perkawinan perkawinan pada konsili vatikan II
Baca materi di atas ya .... hehehe di bagian Ajaran Gereja
HapusBaik pak terimakasih
BalasHapusSaya sudah mempelajarinya😇
Baik nak
HapusNama:Benidar Hartati Zamasi
BalasHapusKelas:XII mipa 2
Pertanyaan saya pak,mengenai hakikat perkawinan pada konsili vatikan II
Baca materi di atas ya ... bagian AJARAN GEREJA
HapusPak saya mau bertanya..
BalasHapusPertanyaan saya,mengenai hakikat perkawinan perkawinan pada konsili vatikan II
Baik Pak,Trimakasih��
BalasHapusBaik Pak,Trimakasih🙏
BalasHapusBaik Pak,Trimakasih🙏
BalasHapusPakk, disini saya mau bertanya terkait materi kita ini, kan dalam gereja katolik itu biasanya sepasang suami istri atau calon suami istri sebelum menikah akan melakukan yg namanya pemerikasaan kanonik. Nah, yg mau saya tanyakan apakah pemeriksaan kanonik itu harus dan wajib dilakukan sebelum melangsungkan perkawinan atau tidak??
BalasHapusPemeriksaan kanonik siftnya wajib. Untuk apa? Untuk memastikan bahwa perkawinan yang akan dilangsungkan tidak ada halangan seperti paksaan, di bawah umur, hubungan darah yang dekat, atau halangan lainnya.
HapusSaya mau bertanya pak🙏
BalasHapusJika dalam gereja katolik ada pasangan yang ingin bercerai,
Lalu bagaimana tindakan gereja dalam menanggapi hal tersebut?
Apakah ada sanksi atau bagaimana?
Terimakasih pak🙏
Dari Roswita Gulo
Adakah sifat dan tujuan lain dari perkawinan menurut gereja selain yang bapak jabarkan diatas, jika ada,apa sajak pak?
BalasHapusYang ada di materi di atas itu yang saya tahu dan yang saya dapat dari sumber-sumber terpercaya. Tetapi Patrisca masih bisa mencari di sumber-sumber terpercaya lainnya. Itu tidak masalah
HapusSaya Elvira Zebua kelas XII MIPA 2 mau bertanya pak🙏
BalasHapusBagaimana misalnya ada sepasang kekasih yang sudah melakukan pernikahan diluar gereja. Apakah setelah itu mereka bisa menikah di gereja? Kalau bisa, bagaimana caranya pak? Demikian terimakasih
Sebenarnya pertanyaannya membingungkan. Tetapi baikalh saya coba saja. Pasangan yang sudah melangsungkan perkawinan tanpa sakramen (sepengerahuan gereja), perkawinan mereka bisa diperbaiki kembali dalam hubungannya dengan gereja. Ini dikenal istilah convalidasi perkawinan. Selama belum ada itu keduanya tidak dilayani oleh Gereja dalam berbagai sakramen sampai mereka bertobat.
HapusSaya feliks teodore buulolo
BalasHapusKelas 12 ipa 2
Mengapa kami tidak boleh mencetak undangan sebelum kanonik?1
Siapa tahu ketika pemeriksaan kanonik ditemukan oleh pastor bahwa ada halangan melangsungkan perkawinan itu, maka sayang kan undangannya. Karena jika dalam pemeriksaan kanonik ditemukan hal-hal yang menjadi penghalang dilangsungkannya perkawinan itu seperti ada unsur paksaan, di bawah umur, masih keluarga dekat atau lainnya, maka gereja tidak akan menggurus perkawinan itu.
HapusSaya ingin bertanya pak, tentang pernikahan/perkawinan yang dipaksakan atau tanpa dasar cinta. Apakah pernikahan tersebut layak dipertahankan atau tidak?
BalasHapusNama : JHUAN SAROTOTONAFO ZALUKHU
Kelas : XII-MIPA2
Terima kasih��
Sebuah perkawinan apapun ceritanya sangat layak dipertahankan dan diperjuangkan terlepas dari apakah sebelumnya perkawinan itu awalnya dijodohkan atau tidak atas dasar cinta. Keduanya harus membangun cinta agar tumbuh dan berkembang dalam keluarga.
HapusCinta itu bisa tumbuh bahkan jika sebelumnya saling membenci, dan sebaliknya juga bisa saling membenci meskipun sebelumnya saungguh saling mencintai.
Jadi perkawinan itu layak dan harus diperjuangkan dan dipertahankan
Selamat malam pak, saya Cindy Florensia Zalukhu dari kelas 12 MIPA2 ingin bertanya, apakah perceraian yang sah dimata hukum akan sah dalam pandangan gereja? apabila tidak, kenapa masih ada suami atau isteri yang sudah cerai menurut hukum masih bisa memberlangsungkan pernikahannya lagi dalam gereja?
BalasHapusPerceraian yang sah secara hukum negara (sipil) tidak serta merta diterima oleh Gereja.
HapusUntuk kasus tertentu memang gereja punya kuasa membebaskan salah satu pasangan dari ikatan perkawinan jika ternyata bahwa syarat perkawinan tidak terpenuhi. Syarat itu ratum (upacara/sakramen) dan consummatum (persetubuhan). Maka jika salah satu syarat tidak terpenuhi maka salah satu pasangan bisa dibebaskan oleh Gereja. Misalnya ternyata si suami impoten permanen maka jelas idak akan terjadi persetubuhan. Maka jika si perempuan ingin berpisah gereja bisa melakukan penyeledikan apakah itu sungguh benar dengan melibatkan banyak pihak seperti dokter dan keluarga kedua belah pihak. Tentu tidak gampang juga.
Jika seperti itu kasusnya maka perempuan itu bisa menikah lagi sesudah mendapat pengakuan dari gereja
Tanggapan saya pada materi ini, saya setuju dengan istilah perkawinan menurut antropologis.Dimana perkawinan itu di dasari dengan cinta karena dengan adanya rasa saling mencintai dalam keluarga,maka tujuan dan komitmen dalam perkawinan bisa dicapai bersama, serta lebih adanya ketentraman dan kedamaian dalam keluarga, Terimakasih 🙏🏻
BalasHapusNama :PRISKA KRISDAYANTI GULO
Kelas :XII-MIPA 2
Bagaimana cara membangun rumah tangga yang baik dengan pasangan yang memiliki agama atau kepercayaan yang berbeda
BalasHapusNama : Elfira Harefa
Kelas : XII MIPA-2
Selamat malam pak, berdasarkan materi kita ini saya mau bertanya.
BalasHapusJadi pak, beberapa hari yang lalu saya nonton berita di salah stasiun TV, lalu beritanya tentang tradisi "kawin tangkap" di Sumba. Jadi setau saya kawin tangkap itu pak, si laki laki bisa dikatakan bebas menculik/mengambil perempuan yang dia kenal atau pun tidak dia kenal untuk diajak menikah secara paksa.
Padahal si perempuan ini tidak punya rasa.
Jadi mereka menikah dalam "paksaan" dan "ketakutan".
Hal ini mereka sebut sebagai tradisi, tapi tradisinya sangat tidak menghargai kaum hawa.
Jadi pertanyaan saya pak, apakah tradisi pernikahan tersebut dibenarkan dalam Kristen? Dan kalau hal tersebut salah pak, apakah "Agama" berhak menghilangkan tradisi tersebut?
Sekian dari saya pak, terimakasih.
Nama : PUJI ELEJELINA ZEBUA
Kelas: XII MIPA 2
Perkawinan bersifat monogami, tidak dapat diceraikan. Wajar saja apabila ada pertengkaran atau perbedaan pendapat didalam sebuah perkawinan. Tetapi bukanlah hal yang wajar bila suami-istri tersebut bercerai dan bahkan menjadikan konsumsi publik. Baiknya apabila ada permasalahan, dibicarakan secara baik-baik, mencari solusi dan menyelesaikannya. Sehingga semua permasalahan didalam keluarga dapat diatasi tanpa menjadi konsumsi publik. Sebuah perkawinan akan menjadi setia apabila diikat dalam sebuah ikatan cinta.
BalasHapusNama : LORIN PARQISTA LASE
Kelas : XII MIPA 2
Pertanyaan saya,bagaimana jika dalam sebuah perkawinan tidak didasari dengan ikatan cinta atau dengan terpaksa karna perjodohan dari orang tua yg mengakibatkan dalam sebuah keluarga tidak adanya kedamaian melainkan banyaknya masalah karna tidak adanya perasaan satu sama lain,bagaimana gereja dalam menghadapi masalah seperti ini pak
BalasHapusNama:Grace Alegori Tel
Kelas:XII MIPA 1
Bisa sedikit berjuang melihat balsan-balasan di atas, karena sudah beberapa pertanyaan ya sama. Tidak jauh mungkin sekitar 5 atau 6 komentar sebeum ini ya. Tetap samangat
HapusTrimakasih Banyak Pak
BalasHapussama-sama nak
HapusPertanyaan saya, bagaimana dengan perkawinan yg sudah ditentukan dari lahir tetapi tidak disetujui oleh pihak terkait?
BalasHapusNama : WYNNE B.N DAELI
kelas. : XII-MIPA1
Ini sulit saya jawab. Siapa yang menetapkan dari lahir? Bisakah pertanyaannya diperjelas?
HapusSaya Punya Pertanyaan Pak
BalasHapusDilingkungan Saya sering saya lihat pertingkaian keluarga akibat tdk setujunya keluarga trhdp Wanita/laki2 pilihan orng trsbt..Namun Hubungan Mereka sdh dijalani bertahun tahun atas dasar Cinta Walau tanpa Dukungan Keluarga...Lalu bagaimanakah solusi yg harus di Lakukan olh orng itu?? Apakah ia menerima Yg dijodohkan dgnnya atau menentang keluarganya hanya untk sebuah Cinta yg ingin dia realisasikan dlm Krhidupan pernikahan?
Rizen Hura
XII Mipa 2
Solusinya mereka berusaha berkomunikasi dengan baik agar orangtua merestui mereka karena saling mencintainya. Dan sebenaranya jika orangtua tetap bertahan ada jalan lain, kalau sdah dewasa dan sama-sama sudah bekerja mereka bisa melaporkan ke gereja dan bisa melangsungkan perkawinan di kantor pencatatan sipil.
HapusHendaknya perkawinan selalu didsarkan atas cinta bukan dipaksakan.
Saya mau bertanya pak,apa tanggapan gereja
BalasHapusAtau tindakan gereja jika sebuah pasangan itu beda keyakinan dan mereka ingin melanjutkan kehubungan yg lebih serius(pernikahan)
Nama:Evan fridayanti ndruru kelas:XII MIPA 2
Pada prinsipnya bisa. Karena Gereja Katolik mengenal yang namanya perkawinan beda gereja dan perkawinan beda gereja
HapusTerimakasih atas pembelajaran hari ini pak,saya ada pertanyaan pak mengapa perceraian masih terjadi padahal sifat daripada perkawinan itu tidak dapat diceraikan.
BalasHapusSowua putra Hia
XII MIPA2
Karena sering orang beragama saja, tetapi tidak mengimani apa yang diajarkan Gereja.
HapusNama : Niscaya Aprian Nazara
BalasHapusKelas: XII-MIPA 1
Pertanyaan saya bagaimana jika seorang Katolik menikah diluar gereja, dan terus menerus menerima komuni, jadi apakah itu dosa?
Sekian Terima Kasih
Nama:Helena Servinitasya Harefa
BalasHapusKelas:XII MIPA 1
Baik bapak terimakasih atas pelajaran yang bermakna untuk hari ini.disini saya telah mempelajari dan memahami untuk materi hari ini.dan yang ingin saya tanyakan, apakah gereja katolik mengijinkan seorang menikah 2 kali? misalnya istrinya meninggal atau malah ia ingin menikah lagi.apakah gereja katolik mengijinkan nya?
Demikian saja bapak
Terimakasih 🙏
Tuhan Yesus memberkati 😇🙏
Melalui materi yg sudah di berikan tersebut, saya memahami,
BalasHapusbahwa pernikahan tidak hny untuk mendapat keturunan saja, tetapi cinta membuat pernikahan menjadi lebih sempurna, dan anak merupakan anugerah dan hadiah dari Allah.
Pertanyaan saya,bagaiman dengan orang yg bercerai hanya karna tidak mendapatkan keturunan? Bagaimana tindakan seharusnya yang dilakukan suami istri tersebut? Dan bagaimana kita juga sebagai siswa menyikapinya?
Trimakasih.
Nama: Fanni Jernih Zai
Kelas: XII MIPA 2
Apapun ceritanya tidak ada alassan bercerai untuk pasangan katolik. Mereka bisa membuka diri untuk mengadopsi anak. Mereka harus merenungkan apa kiranya maksud dan rencana Tuhan dengan keluarga mereka. Sikap sebagai siswa? Ya perkawinan yang tidak dititipkan anak jangan dilihat sebagai aib.
HapusPak saya mau bertanya: kenapa di gereja katolik jika seseorang bercerai lalu menikah lagi dengan paasangan yang lain mrk akan di berikan dispensasi yaitu tidak diterima dari umat gereja katolik? Dan bisa di terima di gereja yang lain untuk melangsungkan pernikahan ke 2 mrk
BalasHapusTrimakasih pak🙏
Nama : VALENTINA BERNIKA IRNADIANIS SIHURA
KELAS: XII MIPA 2
Saya yang bernama Arif Selamat Laol,kelas 12 MIPA 1 ingin bertanya pak . Bagaimana dalam suata perkawinan keduanya mempunyai keyakinan yang berbeda atau agama yang berbeda.Hingga suatu saat mereka mempunyai anak dan anak tersebut apakah Ia berhak memilih keyakinan atau agama siapa yang harus dia ikuti?.Atau anak tersebut harus mengikuti keduanya karena orangtuanya masih memiliki kepercayaan yang berbeda.
BalasHapusMinta tolong lihat jawaban untuk pertanyaan Nela ya... pertanyaannya serupa. Terimakasih
HapusSaya Henry Junior Zai Kelas 12 Mipa 1, ingin menanyakan seputar pernikahan dalam ajaran katolik, saya pernah membaca disuatu artikel tentang prosedur perkawinan katolik, disitu dituliskan sertifikat kursus perkawinan. Pertanyaan saya Pak, apa yg di ajarkan di kursus tersebut dan apabila ada suatu kondisi contoh : saya(Non katolik/kristen protestan) menikah dengan katolik apakah saya harus ikut pada kursus tersebut juga dan harus memiliki sertifikat perkawinan tersebut?
BalasHapusUntuk mengikuti Kursus Persiapan Perkawinan hanya dapat diikuti oleh yang sudah punya calon pasangan (entah pasangannya seagama atau tidak). Dan itu sifatnya wajib. Untuk apa? Supaya calon pasangan terhindar dari halangan-halangan perkawinan dan mengetahui kewajiban, cara mengelola ekonomi keluarga, cara merawat anak dll.
HapusNama saya Simon Oosaro Zebua kelas 12 MIPA 1
BalasHapusYang menjadi pertanyaan saya
Mengapa dalam pernikahan suami istri di dalam ajaran Katolik harus memperbaharui janji baptis contohnya itu laki.laki adalah seorang katolik tetapi perempuan beragama Kristen protestan sehingga perempuan tersebut ikut atau mengikuti kepercayaan sang suami tsdi, sehingga perempuan tadi melakukan yang namanya pembaharuan janji babtis
Apakah hal demikian wajib di jalani pasangan suami istri di dalam gereja katolik yang dimana suami atau istri nya berasal dari luar agama katolik
Terimakasih sebelumnya
Pertanyaan yang bagus, Simon.
HapusKita luruskan dulu ya. Pembaharuan janji baptis itu diperuntukkan kepada orang yang sudah dibaptis sah dalam Gereja Katolik, tetapi kemudian karena suatu hal meninggalkan iman kekatolikannya misalnya pindah agama atau pindah gereja. Kalau dia ini kembali di Gereja katolik, maka yang bersangkutan tidak dibaptis lagi, dia hanya diterima kembali dengan mengakukan iman yang sama dulu ketika dia dibaptis.
Yang kedua, pembaharuan janji baptis juga diperuntukkan kepada seluruh umat katolik pada malam paskah, untuk mengingatkan dan meneguhkan kembali apa yang sudah diimani menurut ajaran gereja katolik.
Ketiga, bagi pasangan yang berasal dari gereja lain (entah dia laki-laki atau perempuan) tetap harus menjalani masa katekumen untuk kemudian diterima dalam Gereja katolik melalui pembaptisan. Memang pembaptisan itu hanya dapat diterima sekali seumur hidup, tetapi untuk menjamin keabsahan (dari segi forma dan materi) pembaptisan yang telah diterimanya, maka Gereja Katolik menerimanya dengan membaptis kembali.
Demikian semoga bisa dipahami.
Nama:Benidar Hartati Zamasi
BalasHapusKelas:XII mipa 2
Saya mau bertanya pak mengenai hakikat perkawinan pada konsili vatikan II
Nama saya IVANDER BERNARD HIA dari kelas XII- MIPA 1. Yang menjadi pertanyaan saya, apakah perceraian di dalam rumah tangga akan bertentangan dengan ajaran agama katolik? Jika iya, kenapa masih banyak orang di luar sana yang masih melakukan hal tersebut. Terimakasih
BalasHapusSingkat: Bukan hanya bertentangan tetapi tidak bisa dalam Gereja Katolik/Kristen.
HapusJika masih ada yang melakukan, itu karena kurang menghayati iman Kekristenan
Nama saya Agneselsa Susana Lase saya dari Kelas XII MIPA 1, pak mohon maaf sebelumnya saya baru bertanya di karenakan jaringan baru ad di kampung saya,jadi saya telah memahami dan mempelajari pembelajaran yang telah bapak berikan, yang menjadi pertanyaan saya,Apakah dalam pernikahan bisa dilangsungkan tanpa adanya cinta dan kasih diantara keduanya contohnya bila dijodohkan apakah itu dapat menghasilkan sebuah pernikahan yang baik dan harmonis
BalasHapusOh ... saya senang Elsa sudah bisa terhubung lagi.
HapusSoal bisakah pernikahan dilangsungkan tanpa rasa cinta? Bisa. Sudah banyak terjadi.
Tetapi apakah kemudian itu menjadi bahagia atau tidak? Bisa ya bisa juga tidak. Kalau mereka akhirnya saling belajar dan menumbuhkan cinta di antara mereka pasti perkawinan mereka bisa bahagia. Tetapi sebaliknya juga akan terjadi.
Demikian
Nama : Gregorius daya
BalasHapusKelas XII IPS 2
Mohon ijin bertanya :
Jikalau dalam gereja kristiani perkawinan adalah suatu ikatan yang tak terceraikan dan tidak bisa di ceraikan maka saya mau bertanya. Mengapa perceraian dalam suatu keluarga kristiani masih saja terjadi ?
Mengapa masih terjadi?
Hapus1. Manusia telah diberi kebebsan oleh Tuhan, dan Gereja tidak berhak mencabut kebebsan untuk bertindak itu. Gereja hanya mengajarkan, menuntun dan membimbing.
2. Karena kurang penghayatan iman Kristiani
Nama: Megasari Ndraha
BalasHapusKelas: XII IPS 2
Materi telah saya baca pak dan saya ingin bertanya seputar materi ini. Jadi, apa yang menyebabkan sebagian besar masyarakat pada masa sekarang ini memandang bahwa perceraian dalam rumah tangga merupakan hal yang biasa dan trend dimasa ini? Bagaimana gereja menanggapi sikap dan pandangan masyarakat tersebut? Serta bagaimana itu yang dimaksud monogami?
1. Karena ada agama tertentu yang tidak melarang perceraian. Bisa juga karena pemberitaan-pemberitaan media yang sering isinya hanya perceraian para artis atau orang-orang yang berpengaruh, membuat telinga kita tidak lagi asing mendengar perceraian.
Hapus2. Gereja tidak pernah goyah dalam ajarannya. Tidak memberi dispensasi untuk perceraian. Gereja tetap menggaungkan sifat perkawinan itu dalam pewartaan dan karya-karya Gereja
Selamat pagi pak, Atas nama Berkat Jaya Laia Hadir, Dan ingin bertanya pak,,,,,
BalasHapusBagaimana tanggapan ajaran agama katolik kepada salah satu pihak suami istri yang ingin bercerai dengan mengatasnamakan tidak mempunyai keturunan, karena dalam kitab mengatakan bahwa, hanya maut yg dapat memisahkan hubungan suami istri, apakah pasangan yg mengatasnamakan tidak mempunyai keturunan itu tercantum telah melakukan Dosa Atau kesalahan di mata Allah?
Sikap Gereja jelas mengajarkan bahwa sifat perkawinan Kristiani itu MONOGAMI dan TAK TERCERAIKAN, entah alasan apapun, termasuk tidak memiliki keturunan. Karena anak dalam sebuah keluarga merupakan hadiah dan titipan Allah. Bukan keharusan.
HapusSudah jelas jika perceraian itu terjadi apalagi kalau alasan karena tidak memiliki keturunan, maka bukan saja bersalah terhadap Tuhan, tetapi juga bersalah terhadap pasangan karena mengingkari janji perkawinan.
Selamat pagi pak,saya Masrina lase kelas XII IPS 1,saya mau bertanya pak,tadi kan di katakan di atas bahwa perkawinan itu didasarkan oleh cinta dan tidak boleh memihak lagi kepada siapapun.yang menjadi pertanyaan saya,jika seseorang dari mereka seperti suami menikah lagi dan memiliki 2 istri dalam satu rumah,apakah itu boleh di lakukan dan di sahkan oleh gereja??
BalasHapusSaya rasa sikap Gereja sangat jelas. Monogami, artinya hanya satu pasangan. Dan jika terjadi bahwa seorang kristiani menikah lagi, maka orang ini jelas diekskomunikasi dari Gereja dan tidak dapat menerima berbagai sakramen dari Gereja
HapusSelamat pagi pak izin bertanya
BalasHapusNama: indah permata sari gea
Kelas: Xll ips1
Pertanyaan saya: apa yang menyebabkan perkawinan zaman modern sekarang lebih identik dengan nama nya perceraian atau pertikaian?
Ada banyak faktornya, tetapi mungkin bisa jadi karena:
Hapus1. Karena tidak semua agama melarang perceraian
2. Terlalu sering mendengar berita/melihat langsung dengan perceraian sehingga dianggap biasa
3. Kurang menghayati makna dan tujuan perkawinan
Saya pius paskalis kelas 12 ips 1 pak
BalasHapusPertanyaan saya : bagaimana bila sudah terjadi "kecelakaan" atau hamil duluan sebelum nikah?
Terimakasih.
Ya mau bagaimana lagi? Sebenarnya pertanyaannya apa?
HapusTetapi saya coba tebak saja ya
Bila terjadi hamil di luar nikah apakah Gereja menerima pasangan ini?
Ya. Tetapi dengan catatan mereka dibina, menyatakan tobat dan menjalani convalidasi perkawinan
Selamat pagi pak
BalasHapusSaya Almerdo Agsa Soroinama Hia
Kelas 12 IPS 1
Izin bertanya pak
Belakangan ada beberapa keluarga saya yang melakukan Perkawinan secara Katolik, maka saya punya beberapa pertanyaan
-apa itu Penyelidikan Kanonik, serta siapa yang melakukannya?
-dalam beberapa kasus, mengapa ada perkawinan tanpa melakukan Perayaan Ekaristi terlebih dahulu? Apa hal itu bisa dilakukan?
- apa yang menyebabkan pernikahan pada Agama Kristen Protestan tak disahkan oleh Gereja Katolik? Serta apa perbedaan dalam substansi dan hakikat perkawinan dalam kedua gereja ini?
Mohon pencerahan nya pak, salam🙏
1. Pemeriksaan Kanonik adalah salah satu tahapan wajib yang dijalani oleh calon pasangan sebelum perkawinan mereka diumumkan di Gereja. Tujuannya apa? Untuk memastikan perkawinan itu tidak ada unsur paksaan, cukup umur, tidak ada hubungan darah dll. Intinya memastikan tidak ada halangan melangsungkan perkawinan itu menurut hukum Gereja. Siapa yang melakukan adalah seorang Imam tertahbis.
Hapus2. Supaya dipahami sakramen ekaristi berbeda dengan sakramen perkawinan. Tetapi biasanya untuk pasangan yang sama-sama katolik sakremne perkawinan itu dilaksanakan dalam perayaan ekaristi.
Tetapi jika tidak memungkinkan juga tidak masalah jika hanya sakramen perkawinan saja. Masing-masing punya ritus resmi dari Gereja.
3. Kiranya menjadi jelas bahwa ada perbedaan apa yang disebut sakramen dalam Gereja katolik dan Protestan. Protestan hanya ada 2 sakramen yang lain disebut pemberkatan (atau sakramentale dalam Gereja katolik). Sedangkan dalam Gereja Katolik ada 7 Sakramen. Salah satunya sakramen perkawinan. Dalam protestan itu hanya disebut sebagai pemberkatan. Jadi bukan tidak disahkan, tetapi karena perbedaan yang prinsip itu.
Secara substansi, baik dalam Katolik maupun protestan, sama. Dari sifat perkawinan dan juga janji perkawinan semuanya sama. Hanya itu tadi, perkawinan tidak diakui/disebut sebagai sakramen dalam Gereja Protestan.
Semoga bisa dipahami... tetapi kalau mau diperjelas lagi tidak masalah. Tanya saja, guru kampung selalu siap berdiskusi.
Nama : Finish Best Imelda Hia
BalasHapusKelas : XII ips1
Dari materi pembelajaran ini saya bisa tahu bahwa perkawinan bukan hanya semata² untuk kesenangan dan kepentingan pribadi melainkan untuk membangun kesejahteraan dalam keluarga.
Terimakasih pak 🙏🏻
Betul sekali nak. Terimakasih kembali
HapusNama saya : Yofita febriska halawa
BalasHapusKelas XII - IPS I
Saya mau bertanya pak,
Dari uraian di atas menjelaskan sifat dari perkawinan baik yang monogami dan tidak tercaraikan.
Nah yang menjadi pertanyaan saya ,
Selain Cinta sebagai dasar pokok dalam suatu perkawinan, apakah ada hal lain yang bisa membuat perkawinan lebih utuh.
Terima kasih
Waduh ... seandainya ada apa ya? Hehehe ...
HapusTetapi mungkin begini selain cinta murni dan tulus, juga komunikasi, saling pengertian, keterbukaan, saling menerima kelemahan dan kelebihan satu sama lain, kiranya menjadi faktor semakin utuhnya perkawinan.
Nama Saya PRIMA HARLIT ZEGA
BalasHapusKELAS XII-IPS 2
Saya ingin bertanya pak, kalau misalnya ada seorang perempuan yang hamil duluan sebelum adanya perkawinan(hamil diluar nikah) kemudian laki-laki(pelaku) dan perempuan tersebut melakukan perkawinan, apakah hal tersebut sah atau berlaku di dalam agama katholik?
Kemudian pertanyaan kedua bagaimana bila perempuan yang sudah hamil diluar nikah tersebut melakukan perkawinan dengan laki-laki lain yang bukan pelakunya apa hal tersebut sah dan berlaku dalam agama katholik ?
Demikian, pak. Salam siswa kampung!!!
Untuk yang pertama, silakan lihat jawaban saya untuk Pius ya. Supaya tidak berulang-ulang saya jawab.
HapusUntuk nomot 2 Gereja sangat berhati-hati sehingga tidak akan mengurus perkawinan yang seperti ini. Kecuali mungkin sesudah anak itu lahir, kedua orang ini menjalani pembimbingan dan Gereja dan menyatakan tobat sebagai syarat convalidasi perkawinan mereka (fangatulò'ò fangowalu).
Salam Guru Kampung ... hehehe
Tks Prima, tetap semangat
Nama: Yasinta Fitria Zebua
BalasHapusKelas: XII IPS 2
Saya mau bertanya pak,
Dari uraian diatas menjelaskan tentang
Sifat perkawinan, yang menjadi pertanyaan saya,
Apa Makna dari sebuah perkawinan.
Hehehe berarti Yasinta belum baca dong ... coba baca lagi materinya. Nanti kalu tetap juga belum paham, boleh tanya lagi. Hehehe semagant ya
HapusSaya RESTU JAYA GULO dari kelas XII IPS 2 mau bertanya apakah di dalam satu pasangan itu adanya arti perkawinan jika tidak adanya rasa saling mencintai dan mengasihi antara keduannya.dan apa solusi untuk membuat kedua pasangan tersebut memiliki arti perkawinan yg sungguh besar yg dibuat oleh gereja katolik
BalasHapusnama:Rebecca Oktaviani Bali
BalasHapuskelas: XII ips 2
Dari penjelasan materi diatas,saya
mengambil pesan,bahwasanya sangat diperlukan pemahaman yang cukup untuk melaksanakan sebuah pernikahan dan tidak semena-mena melakukannya.Dan sampai saat ini masih banyak pernikahan yang dilaksanakan dengan cara dijodohkan.Yang jadi pertanyaan saya,jikalau anak yang sudah dijodohkan oleh orang tuanya,tetapi secara pribadi beliau tidak menerimanya,dapatkah ia membantah hal tersebut atau tidak?
berikan penjelasan.
Siap!!! Hehehe ...
HapusDibetulkan dulu bahasanya ya nak... "Berikan penjelasan" maunya lain kali "mohon penjelasan pak atau berikan penjelasan pak. Itu akan lebih baik ...
Maka dalam gereja katolik ada namanya pemeriksaan kanonik. Pada sat itu ada kesempatan untuk membatalkan perkawinan tersebut. Karena pemeriksaan kanonik bertujuan untuk memastikan tidak ada halangan untuk melangsungkan perkawinan seperti: Dipaksa, kurang umur, ada hubungan darah, ikatan perkawinan lain, dsb.
Selamat pagi pak, salam sehat untuk kita semua. Sebelumnya perkenalkan nama saya Florencea zalukhu dari kelas XII IPS 2. Dari Materi yang saya baca dan pahami, bahwa pernikahan memiliki makna yang sangat dalam bagi kehidupan manusia dan hal itu membuka wawasan saya akan pentingnya sebuah ikatan pernikahan. Bisa jadi bekal untuk masa depan, hehhehe.
BalasHapusJadi sebagai pertanyaan saya pak, kita ketahui dulu bahwa hanya mautlah yang menjadi pemisah hubungan pernikahan, jadi dalam hal ini jikalau dalam sebuah pernikahan salah satu pasangan telah terpanggil oleh tuhan terlebih dahulu(meninggal), apakah suami/istri yang masih hidup bisa kembali lagi menjalin sebuah hubungan baru/membentuk rumah tangga baru? Sekian pertanyaan saya pak, dan Terimakasih.
Pagi juga.
HapusPertama, terimakasih sudah membaca materi dengan baik.
Kedua, jika salah satu pasangan (suami/istri) meninggal Gereja memberi kemungkinan jika pasangan yang masih hidup menikah dengan laki/perempuan lain.
Meskipun sesungguhnya inti dari perjanjian perkawinan itu adalah setia sampai mati. Sampai matinya siapa? Ya sampai matinya yang berjanji, bukan sampai matinya pasangan. Itu sesungguhnya!
Karena coba bayangkan kalau suamimu kelak dia berjanji kepadamu bahwa dia akan setia sampai kamu mati. Sakit ga hati Folren? Maka sekali lagi janji itu bukan sampai matinya pasangan, tetapi "saya setia kepadamu sampai saya mati.
Tetapi supaya tidak menimbulkan dosa (seperti dikatakan Rasul Paulus dalam Korintus) maka Gereja tetap mengurus perkawinan itu.
Tetapi biasanya orang yang benar-benar setia kepada pasangan, tidak akan menikah lagi meskipun pasangannya sudah meninggal.
Semoga kelak pasangannya yang seperti itu ya nak .... hehehe
Agnes juwita wati zebua
BalasHapus12 ips 2
Saya mau bertanya apabila diantara dua orang sudah saling mengasihi dan sudah saling mencintai dan ingin menikah namun orangtua tidak menyetujui atau merestui nya
Apa yang sebaiknya harus dilakukan?
Yang harus dilakukan bersabar dan terus berusaha meyakinkan orangtua bahwa mereka saling sungguh mencintai. Bisa juga mendekati anggota keluarga lain (yang lebih didengar oleh orangtua) agar memberi pemahaman kepada orangtua.
HapusDan tetap berdoa. Tidak ada doa yang tidak dikabulkan!
Selamat pagi pak!
BalasHapusNama saya : Merlis Yuspita Gea
Kelas XII IPS 2
Yang menjadi pertanyaan saya adalah bagaimana jika pernikahan antara perempuan dan laki-laki tidak di dasarkan pada cinta.?
Gereja menolak mengurus perkawinan tersebut.
HapusNama: Erwin Setiawan Zega
BalasHapusKelas: XII IPS 2
Dari pembelajaran hari ini, saya dapat mengetahui arti dan tujuan dari perkawinan yang sesungguhnya. dan yang menjadi pertanyaan saya, apakah tujuan perkawinan pada zaman sekarang. seperti yang dikatakan diatas, sebelum nya tujuan perkawinan yaitu menghasilkan anak dan mensejahterakannya, dan pada masa sekarang apakah tujuan perkawinan hanya semata mata untuk menghasilkan anak? mohon pencerahannya.
Tujuan utama perkawinan adalah kebahagiaan suami-istri. Anak bukanlah suatu tujuan utama perkawainan, karena itu semacam hadiah atau titipan kepada suami/istri. Bisa ada bisa tidak. Sehingga ketiadaan anak dalam suati ikatan perkawinan tidak dapat menjadi alasan untuk berpisah/bercerai.
HapusSudah di jelaskan dalam materi ini bahwa perceraian tidak di Izinkan dalam agama katolik.
BalasHapusLantas, bagaimana bila dalam hubungan pernikahan terjadi KDRT.
Apakah KDRT bisa di jadikan alasan untuk bercerai?
Sesungguhnya tidak ada satupun alasan yang dapat diterima sebagai alasan untuk bercerai. Karena prinsip perkawinan Kristiani itu MONOGAMI dan TAK TERCERAIKAN.
HapusTepai bagaimana kemudian jika terus-menerus disakiti/dipukuli atau kekerasan lain yang biasanya dialami oleh istri. Boleh bercerai? Tidak!
Tetapi Gereja setelah diusahakan berbagai cara untuk mengndarkan terjadi KDRT , demi Hak Asasi Manusia, memungkin bahwa kedua pasangan itu berpisah (tidak bersama - karena kalau bersama salah satu terus tersakiti dan teraniaya), namun kedua orang itu tidak lagi menikah. Bagaimana kalau mereka bertobat dan bersama lagi? Gereja sangat senang dan membimbing mereka kembali dalam perkawinan yang sejahtera dan bahagia
Selamat pagi pak, Nama saya Jun tryman Zandroto dari kelas XII IPS2. Jadi saya mau bertanya, mengenai hakikat perkawinan yang tidak dapat dipisahkan.
BalasHapusApakah seorang yang telah di tinggal mati atau pasangan nya telah meninggal, memiliki kebebasan untuk menikah lagi. Atau apakah ada larangan mengenai hal ini?
Jadi sekian pertanyaan saya, terimakasih 😁
Orang yang ditinggal mati oleh pasangan diberi kebebasan untuk dapat menikah lagi. Meskipun sesungguhnya janji perkawinan itu "Setia sampai mati". Sampai matinya siapa? Sampai matinya orang yang berjanji, bukan sampai matinya pasangan (Catat: sesungguhnya!). Coba bayangkan jika waktu menikah calon istrimu berjanji kepadamu begini: "Saya setia sampai kamu mati". Sakit hati ga? Ya sakit. Makanya sesungguhnya janji perkawinan itu adalah "Setia kepadamu sampai aku mati". Artinya meskipun pasangan sudah mati, tetapi yang berjanji masih hidup.
HapusNamun mengapa diizinkan? Di 1 Timotius 5: 11-16, Paulus justru lebih menyarankan janda-janda muda untuk menikah lagi daripada mereka harus terperangkap dengan keinginan daging yang menjerumuskan. Di 1 Korintus 7: 39 Paulus menyarankan menikah kembali sebagai solusi untuk mengatasi masalah yang dihadapi para janda muda.
Pernikahan kembali bebas dilakukan oleh janda dan duda asal dilakukan sesuai dengan perintah Tuhan yaitu menjadi satu tubuh dan tak akan bisa diceraikan oleh manusia (Kejadian 2: 24; Matius 19: 5-6).
Tetapi biasanya jika benar-benar mencintai pasangan, orang yang ditinggal mati tidak akan menikah lagi.
Demikian Jun Try
Selamat siang pak,
BalasHapusNama saya:Kristina Novita Laia
Kelas:XII-IPS 2
Dari pembelajaran ini saya dapat mengetahui apa arti dan makna pernikahan yang sesungguhnya.
Yang menjadi pertanyaan saya bagaimana dengan seseorang yang menikahi yang sedarah denganya?
apakah itu diperbolehkan dalam gereja katolik?
contohnya seperti adat di telukdalam sepupu boleh menikahi anak pamannya.
Mohon penjelasannya pak!
Hubungan semenda atau affinitas ialah hubungan yang timbul atau yang terjadi akibat perkawinan yang sah. Akibat pernikahan, si suami memiliki hubungan semenda dengan orang yang memiliki hubungan darah dengan istrinya dan begitu juga sebaliknya. Hubungan tersebut ialah hubungan persaudaraan. Si suami memiliki hubungan persaudaraan dengan saudara-saudari istrinya begitu juga sebaliknya si istri dengan saudara-saudari suaminya, baik dalam garis lurus maupun menyamping.
HapusHubungan semenda (anak paman atau sepupu) tidak diperbolehkan dalam Gereja Katolik. Maka oleh karena itu pemeriksaan kanonik sebelum perkawinan sifatnya wajib untuk memastikan tidak ada halangan-halangan perkawinan seperti semenda, kurang umur dsb.
Dalam kasus anak paman: Ibu kita kan saudara perempuan dari ibu kita dan masing-masing berpasangan dengan orang lain. Coba bayangkan jika ibu kita adalah laki-laki. Bukankah posisi anak sama dan sedarah?
Oleh karena itu Gereja tidak memperbolehkan itu lagi atau sekurang-kurang Gereja berjuang keras dan sebisa-bisanya menghalangi hal ini terjadi.
Selamat siang pak🙏
BalasHapusNama : Vingki Julisman Zai
Kelas : XII IPS 2
Yang menjadi pertanyaan saya adalah apa perbedaan Dari saksi nikah dengan saksi kanonik Dan berikan contohnya?
Pertanyaan yang super sekali Vingki! Good Job!
HapusSelain saksi nikah, ternyata dalam urusan pernikahan di Gereja Katolik masih ada jenis saksi yang lain, yaitu saksi kanonik. Berbeda dengan saksi nikah, keberadaan saksi kanonik memang tidak diatur dengan jelas dalam Kitab Hukum Kanonik. Akan tetapi, perannya tidak kalah penting dengan saksi nikah, meski eksistensinya tidak menentukan sah tidaknya sebuah pernikahan.
Saksi kanonik diperlukan untuk calon pengantin yang non Katolik. Saksi diperlukan untuk menentukan status seorang calon pengantin. Dia harus berani dan bersedia di bawah sumpah bersaksi bahwa seorang yang diberi kesaksian memang benar-benar belum pernah menikah atau tidak sedang dalam ikatan pernikahan dengan seseorang. Karena itu, saksi ini haruslah “orang luar”, bukan berasal dari lingkungan keluarga atau saudara dekat dari yang diberi kesaksian ataupun saudara dekat calon mempelai berdua. Hal ini dimaksudkan agar kesaksiannya benar-benar dapat dipertanggungjawabkan, karena tidak ada konflik kepentingan.
Saksi ini pun harus sudah cukup lama mengenal calon yang diberi kesaksian. Kalau mengenalnya baru hitungan bulan atau malah minggu, tentu sulit dipertanggungjawabkan. Dia harus orang yang sudah cukup lama, bertahun-tahun sudah mengenal calon. Dan menurut pengenalannya, si calon ini memang berstatus bebas.
Selain untuk menentukan status bebas (liber) seseorang yang bukan katolik, saksi kanonik juga diperlukan kalau pastor merasa kurang yakin akan cinta kedua calon pengantin. Kalau imam kurang yakin akan cinta kedua atau salah satu calon pengantin, maka imam juga akan meminta kesaksian, atau dukungan dari orang ketiga. Dasarnya adalah karena pengenalan akan kedua calon mempelai tentu terbatas.
Saya Elisabet zai,materi agama yang saya pelajari membuat saya menjadi mengerti tentang sakralnya suatu perkawinan dimana dalam perkawinan mempunyai satu sifat dasar yaitu setia.
BalasHapusSaya juga menjadi paham bahwasannya perkawinan merupakan perjanjian antara pria dan wanita untuk bersama sama dalam susah maupun senang sampai maut memisahkan
Nama : Ardian Oloheta Ndruru
BalasHapusKelas : XII IPS 2
Pertanyaan saya pak,
Jelaskan Mengapa perkawinan pada dasarnya merupakan suatu karier bahkan merupakan karier pokok??
Nama: Laurensius o. Halawa
BalasHapusKelas : Xll-ips 2
Izin bertanya pak,
Bagaimana tanggapan gereja terhadap pasangan yg bercerai dengan alasan tidak mempunyai keturunan?
Berdasarkan materi kali ini,saya dapat memahami bahwa perkawinan antara laki-laki dan perempuan haruslah didasarkan atas dasar cinta dan menganggap perkawinan itu sebagai suatu panggilan hidup,tanda cinta Allah kepada manusia dan kristus kepada gereja,maka dari itu terbentuklah keluarga yang bahagia dan harmonis.
BalasHapusNama :Weall Cristal Hagaini Halawa
Kelas :XII IPS 2
Nama : mei herpiana lase
BalasHapusKelas : xii mipa1
Pertanyaan :
Kenapa ya pak perkawinana tidak dilakukan oleh pastor, suster dan sebagainya. Padahal kan pak, dalam alkitab tertulis " beranak cuculah, bertambah banyaklah, penuhilah dunia, dan taklukkanlah itu." Mohon penjelasannya pak.
Nama : Agustinus gea
BalasHapusPertanyaan : jika ada yg ingin menikah tetapi satu diantaranya berbeda keyakinan,apakah bisa mereka tetap menikah,tetapi tetap mempertahankan iman mereka pak?? Solusi yang terbaik itu bagaimana??
Karna saya banyak melihat di media sosial masih ada yang membuat demikian, satu keluarga tetapi beda keyakinan.
Nama saya Ravi telaumbanua
BalasHapusKelas:XII IPS1
Saya mau bertanya pak sesuai dengan materi kita dan setelah saya membaca materi pada hari ini yg menjadi pertanyaan saya yaitu,apakah ada hukum dari gereja jika seseorang itu menikah hanya untuk memuaskan nafsu sesaat,contohnya pak yg sering terjadi sekarang yaitu nikah sirih yg sering di lakukan orang orang,apakah itu di setujui oleh gereja,jika tidak mengapa masih banyak orang yg dapat melakukannya dan mendapat izin dari gereja?
Sekian pertanyaan saya pak🙏