Saudara-saudari yang terkasih, berjumpa lagi dalam sesi katekese bersama tim katekese Paroki Santa Maria Bunda Para Bangsa. Hari ini secara khusus kita berbicara tentang Sakramen Krisma atau yang juga disebut Sakramen Penguatan. Disebut Sakramen Penguatan, karena melalui Krisma, kita menerima kepenuhan rahmat Roh Kudus yang telah dicurahkan atas kita sejak Baptisan
Sakramen
Krisma ini salah satu dari tiga sakramen inisiasi Kristiani: Baptis, Krisma,
dan Ekaristi. Katekismus Gereja Katolik (KGK) menjelaskan: "Sakramen
Krisma menyempurnakan rahmat Baptis. Sakramen ini adalah sakramen yang
memberikan Roh Kudus agar kita semakin dipererat dengan Gereja, diteguhkan
dalam iman, dan dipanggil untuk menjadi saksi Kristus." (KGK 1285)
Artinya
bahwa melalui Krisma, kita menjadi Kristen yang matang dalam iman, bukan lagi
sekadar menerima iman dari orang tua dan wali baptis, tetapi berani mengakui
dan menghidupinya secara pribadi.
Ritus
utama Sakramen Krisma adalah pengurapan dengan minyak krisma suci di dahi,
dengan penumpangan tangan oleh uskup, sambil mengatakan: “Terimalah tanda
karunia Roh Kudus.” Simbol ini mengingatkan kita akan perutusan: kita
dimeteraikan sebagai milik Kristus dan dikuatkan untuk menjadi saksi-Nya. (KGK
1299–1300).
Ibarat
seorang pelatih sepak bola yang memasukkan seorang pemain dalam lapangan
pertandingan, dia manruh tangan di atas pendaknya dan memberi perintah
terakhir. Dengan cara yang serupa kita dapat mamahami sakramen penguatan ketika
Uskup atau wakilnya, menaruh tangannya atas kita. Kita malangkah dalam
laprangan kehidupan dengan tuntunan dan kekuatan dari Roh Kudus.
Apa yang terjadi ketika
kita menerima Sakramen Krisma? Dalam sakramen Krism akita menerima Rahmat,
antara lain:
·
Penguatan
iman, sehingga kita menjadi lebih teguh untuk mengakui Kristus di tengah dunia.
·
Ketujuh
karunia Roh Kudus dicurahkan dengan berlimpah (Yes 11:2), yakni Roh Kebijaksanaan,
Pengertian, Nasihat, Keperkasaan, Pengenalan, Kesalehan, dan takut akan Allah.
·
Perutusan
sebagai saksi Kristus. Kita dipanggil untuk mewartakan Injil dengan perkataan
dan perbuatan.
Seperti
yang ditegaskan Konsili Vatikan II: “Dengan Sakramen Krisma, orang-orang
beriman diikat lebih sempurna kepada Gereja dan diperkaya dengan kekuatan
khusus Roh Kudus. Maka mereka lebih terikat untuk menyebarkan dan membela iman
dengan kata dan perbuatan, sebagai saksi Kristus sejati.” (LG 11)
Sakramen
Krisma biasanya diterimakah oleh Uskup (hanya oleh Uskup). Namun karena alasan
yang kuat, uskup dapat mendelegasikan kewenangannya kepada seorang Imam untuk
menerimakannya. Tetapi dalam kondisi bahaya maut, setiap imam diperkenankan
menerimakan sakramen penguatan.








0 komentar:
Posting Komentar
Tuliskan komentar atau pertanyaan Anda disini